POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG – Pembagunan penambahan Gedung milik salah satu perusahan di wilayah Kota Tangerang. Diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya pembangunan penambahan gedung baru milik Pt. Jasiva Guna Garmindo, berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi Rt 01 Rw 04 Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung. disinyalir melanggar aturan.
Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (09/02/2022).Terlihat bangunan gedung dua lantai tersebut masih tahap dalam pengerjaan,serta berjarak Tiga meter dari badan Jalan Raya.
Edo (50) Warga Rt O1 Rw 04 Kelurahan Keroncong dirinya mengetahui pembagunan Penambahan Gedung di perusahan tersebut,
” Iya bang saya tau ada pembangunan disana, biasanya, ketua Rt memberikan informasi kepada warganya.Di katakan Edo, kalau di kasih tau setidak nya perusahan mendapatkan ijin lingkungan dari kami.”Ungkap Edo warga
Di tempat berbeda H. Maman Kasi Ekbang Kelurahan Keroncong, belum mengetahui adanya pembagunan tersebut serta tidak menerima laporan dari lingkungan atau pihak perusahaan tersebut.
” Kami tidak mengetahui adanya pembagunan itu,serta tidak mendapat info,baik dari lingkungan atau pihak terkait,”Ungkap Maman, Kamis (10/02/2022)
Dirinya mengungkapkan setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan pembagunan kelurahan mendapat pemberitahuan terlebih dulu melalui surat.
” Kalau dari perusahaan kami biasanya di informasikan melalui surat.Saya akan koordinasi dengan lingkungan Rt – Rw sekitar bang.” terangnya.
Menanggapi pembangunan penambahan gedung baru, milik PT.Jasiva Guna Garmindo yang diduga langgar aturan, Camat Jatiuwung ucapkan Laporkan aja ke pihak terkait,
” Laporkan aja bang bila bangunan tersebut, apabila menyalahi aturan.”Ucap H.Edhi Camat Jatiuwung pada awak media.
Menurutnya, untuk memperoleh izin di Kota Tangerang sangat mudah, Pemohon bisa melakukan lewat online.
“Dalam bentuk pembangunan apapun langkah pertama pemohon harus mendapatkan izin lingkungan dari warga sekitar” Terang H.Edhi Camat Jatiuwung. (Red/KJK)