POSBUMI.COM, SAMPIT-KALTENG – Kasus permasalahan Hutan Kota Desa Bangkuang Makmur yang diduga dibabat oleh Perkebunan Kelapa Sawit belum ada titik terangnya. Kali ini giliran edisi berikutnya menuntut ke Perkebunan Kelapa Sawit yang sama dengan kasus akses Jalan yang menghubungkan antara Desa Ekabahurui dengan Sawit Raya.
Kades Desa Ekabahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM ), Rusdiansyah akan perjuangkan akses Jalan dari Desa Ekabahurui menuju Sawit Raya yang dialih pungsikan dan dipotong oleh pihak Perkebunan Kelapa Sawit hingga saat ini tidak tau kejelasannya.
” Kami bersama sama pihak Kecamatan dan Danramil serta ungsur muspida lainya turun kelokasi yang dimaksud itu sekaligus akan kroscek lokasi Perkebunan yang telah memotong akses Jalan Ekabahurui yang menuju Sawit Raya, akan tetapi mengingat cuacanya mendung dan mau hujan terpaksaperjalan tersebut dihentikan sekaligus menunggu langkah selanjutnya dari Pemda Kotim,” kata Rusdiansyah ketika dikonfirmasi wartawan Posbumi.com, Rabu (1/4/2020).
Ditambahkan Rusdiansyah, pihaknya akan terus berlanjut menindak lanjuti adanya akses Jalan yang diputus oleh pihak Perkebunan hingga diketahui siapa pelakunya. “Memang benar apa yang disampaikan oleh Anggota Legeselatif Komisi IV dari Fraksi PKB Kabupaten KotawaringinTimur (KOTIM), Bima Santoso, terlebih Jalan tersebut dibiayai oleh negara harus dipertanggung jawabkan secara yuridis hukum dan harus segera diketemukan siapa pelakunya,” ujarnya.
Lebih lanjut tambah Rusdiansyah, pihaknya selalu harus proaktif dalam masalah ini, apalagi itu menyangkut dengan anggaran negara harus dipertanggung jawabkan. Selain itu juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainya dengan masalah tersebut, terlebih pihak Kejaksaan Negeri Sampit.
“Tadinya juga mau ikut serta naik kelokasi Jalan yang dipotong oleh pihak Perkebunan Kelapa Sawit,” lanjutnya.
Oleh karna ada sesuatu yang bersifat penting dan mendadak sehingga pihak Kejaksaan batal ikut turun kelokasi dan rencanya yang akan dijadwalkan di hari berikutnya, tetap dilakukan krosces kelokasi.
‘Kita tunggu langkah selanjutnya dan menunggu dari pihak Kejaksaan, pihak Desa tetap siap meluncur ke lokasi Hutan Kota Desa Bangkuang Makmur tersebut,” pungkas Rusdiansyah.
( kr )