Awas ! Ditjen Pajak Kini Bisa Lihat Transaksi Holding Tambang BUMN

0
650

POSBUMI.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Holding Tambang BUMN Mining Industry Indonesia (MIND ID) meneken nota kesepahaman terkait dengan integrasi data perpajakan. Dengan intergasi ini, DJP mendapatkan akses data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, ada sejumlah tahapan dalam integrasi data perpajakan tersebut.

“Dengan tahapan-tahapan yang kita ikuti dari menggabungkan SPT, bukti potong sampai pada posisi… e-faktur dulu, SPT, bukti potong yang di-SPT-kan sampai posisi terakhir bagaimana SPT PPh badan,” katanya Peremian Integrasi Data Perpajakan antara DJP dengan MIND, Jumat (4/9/2020).

Dia bilang, ada sejumlah manfaat dengan adanya integrasi ini. Ia menyebut, salah satunya meminimalisir pemeriksaan oleh DJP.

“Kalau kita memang sudah bersepakat dalam cerita isu mengenai pengawasan lebih atau pemeriksaan menjadi bisa kita minimalisir. Karena kalau sudah sepakat kita tahu, kita awasi dan bener aktivitasnya nggak ada urgensi kita melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, integrasi ini memudahkan perusahaan dalam urusan perpajakan.

“Dan ini juga membantu kami untuk urusan perpajakan dan bisa dipastikan bahwa kami bisa melakukan integrasi pajak dengan baik sehingga tidak kesulitan-kesulitan yang basic masalah dokumen keselip dan sebagainya. Ada denda-denda karena kesalahan administrasi yang tidak perlu itu bisa dikurangi,” ungkapnya.

Dia bilang, sebagai BUMN pihaknya akan patuh pada ketentuan perpajakan. Pihaknya akan membayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Sebagai BUMN apapun ketentuan pajak kita taat. Kita akan bayarkan sesuai ketentuan yang ada,” katanya.(NS/DT)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here