BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan 32 Kg Sabu di Aceh dan Sumut

0
783

POSBUMI.COM,, JAKARTA -Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 32 Kg di Aceh dan Sumatera Utara dengan mengamankan 5 orang tersangka, pada Selasa (24/3).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial Sa saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, Tanah Datar, Asahan, Sumatera Utara.

“Sa diketahui membawa 20 Kg sabu yang dikemas menjadi 20 bungkus dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara,” ujar Arman.

Dari penangkapan Sa, petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu A dan Y yang merupakan pemesan narkoba jenis sabu tersebut.

“Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan Sy di Ukee Rubek Barat, Aceh Utara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 12 Kg sabu yang disembunyikan di dalam drum minyak dan dikubur di pekarangan belakang rumah.

“Sabu-sabu tersebut diketahui dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserahterimakan di tengah laut untuk selanjutnya diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di pantai timur Sumatera,” kata Arman.

Rencananya, sabu akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta.

“Kini, kelima tersangka beserta barang bukti berada di BNN Cawang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan sindikat Narkoba lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here