POSBUMI.COM,JAKARTA- Dipertengahan bulan suci ramadhan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada bulan Maret 2020 lalu. Diantaranya 704,67 gram sabu, 62.283 ml prekursor cair dan 6.806 gram prekursor serbuk.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut digelar di lapangan parkir BNN RI, Cawang, Jakarta, Jumat (08/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNN RI Drs.Heru Winarko,SH, Deputi Pemberantasan Arman Depari, para Direktur jajaran BNN RI tamu undangan dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan jarak jarak.
Kepada awak media, Kepala BNN RI Drs.Heru Winarko menjelaskan, kronologis singkat dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, yaitu
pada kasus pertama yang diungkap oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, Minggu (08/03) lalu. BNNP DKI mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 711,59 gram
“Ketiga tersangka ini diantaranya berinisial DS alias Tikus, MF alias Gogon, dan MD beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kasus kedua, tim pemberantaran BNN RI menangkap terhadap dua orang tersangka berinisial Z alias Asun dan N alias Alex dikawasan Jakarta Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, tim mengamankan barang bukti narkotika berupa 62.333 ml prekursor cair dan 6.874,4 gram prekursor serbuk di perumahan Permata Indah 2, Penjaringan, Jakarta Utara dari tersangka Z alias Asun.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 129 huruf a, b, dan d Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.