POSBUMI.COM, BANTEN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 50 Kg asal Aceh, pada Kamis (26/3).
Pemusnahan yang digelar di halaman kantor BNNP di jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang dihadiri oleh Kepala dan Pejabat di lingkungan BNNP Banten, perwakilan Dir. Narkoba Polda Banten, Kejati, Pengadilan Tinggi, Kesbangpol Banten, Biddokes Polda Banten, dan perwakilan dari organisasi masyarakat setempat.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapkan kasus yang dilakukan oleh BNNP Banten pada 18 Februari lalu.
Dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan barang bukti 50 Kg ganja asal Aceh, BNNP Banten juga menangkap 4 orang tersangka diantaranya MM (kurir), BW (kurir), MF (pemilik), dan ND (pemilik).
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka MF dan ND merupakan warga binaan Lapas.
“Keduanya menggunakan modus penyelundupan ganja melalui pengiriman bus yang disamarkan dengan buah asem jawa,” ujarnya.
Sedamgkan tersangka MM dan BW yang ditugaskan sebagai kurir dalam penyelundupan ganja ini, kini diamankan petugas.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, dengan pemusnahan tersebut, BNNP Banten telah menyelamatkan 10.000 jiwa anak bangsa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.