POSBUMI.COM, JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 31.786 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Corona. Data tersebut dirilis Minggu (05/4) pukul 07.00 WIB.
“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui assimilasi dan integrasi dengan PB, CB dan CMB,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (05/4).
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular COVID-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah- langkah pencegahan.
“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir diseluruh Lapas dan Rutan seluruh Indonesia,” ucapnya.
Nugroho mengatakan, bahwa narapidana dan anak yang berikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.
“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan. Ada 30 ribu lebih narapidana dan anak saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BAPAS,” terangnya.
Selama masa tersebut, narapidana dan anak wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS dengan wajib lapor.
“Karena kondisi darurat Corona seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara on line melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.
Nugroha juga menyampaikan, bahwa hampir semua kegiatan UPT Pemasyarakatan saat ini dilakukan secara On line, sebagai bagian langkah pencegahan virus Corona ke Lapas, Rutan dan LPKA.
Sebelumnya kunjungan narapidana, tahanan dan anak , persidangan pengadilan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan telah diselenggarakan secara On Line.
Asimilasi dan integrasi diberikan bagi narapidana anak yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham 99 Tahun 2012.
“Selain tidak terkait PP 99/2012, mereka yang bisa dikeluarkan pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat,” ujarnya.
Mereka telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
“Jadi narapidana dan anak yang dikeluarkan telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik, ” pungkasnya.