Dalam Sepekan, Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor dan UU Darurat Sajam

0
840

POSBUMI.COM,MAJALENGKA– Dalam sepekan, Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tiga kasus tindak pidana undang- undang Darurat senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kasus tersebut diungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didiampimgi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin bertempat di Aula Serbaguna Arya Sarja Racana Polres Majalengka, Jumat (08/5).

Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan kedua pelaku Curanmor berinisial JH (26) warga Majalengka, KD (40) warga Cirebon dan pelaku AP dalam pengejaran (DPO). Para pelaku telah melakukan aksinya di tiga TKP yaitu di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Dawuan.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7 unit kendaraan bermotor.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” terang AKBP Bismo.

Selanjutnya, Kapolres Majalengka mengungkapkan tindak pidana Undang-undang darurat sajam yang dilakukan tiga pelaku berinisial RM (27) warga Majalengka dan AG (18) warga Cirebon dan LN (28) warga Cirebon,

Pelaku tergabung dalam Club motor Brigez dan Genk motor XTC. Pelaku RM dari Club motor Brigez melakukan pengancaman terhadap korban inisial SG dengan senjata tajam jenis golok pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, jam 02.30 WIB di pinggir Jalan Desa Simpuereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku RM merasa tersinggung dengan korban SG warga Sukahaji Majalengka, yang meraung-raungkan gas sepeda motornya hingga RM merasa kesal dan mengancam akan membunuh SG dengan menodongkan sebilah Golok ke lehernya,” ucap AKBP BIsmo.

Selain itu, Polres Majalengka kembali mengamankan kedua pelaku berinisial AG dan LN kelompok Genk motor XTC, kedapatan membawa sajam jenis Golok dan Samurai pada hari minggu tanggal 03 Mei 2020, pukul 01.00 WIB di Jalan Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka,

Pada saat Polres Majalengka menggelar razia, keduanya saat digeledah kedapatan membawa senjata tajam jenis Samurai dan Cerulit.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa Golok, Samurai dan Cerulit telah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dan guna mempertanggungjawab perbuatannya para pelaku di jerat pasal UU Darurat No.12 tahun 1951 diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara,” tegas AKBP Bismo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here