POSBUMI.COM TANGERANG-Kalian tentu mengikuti polemik soal perlu tidaknya data pasien Coronavirus dibuka ke publik? Sempat ramai di media sosial juga loh. Nah, polemik ini mungkin bakal menemukan jawabannya.
Sebab seorang Advokasi Singgih Tomi Gumilang SH secara resmi mengajukan gugatan atau uji materi terhadap Undang-undang Praktik Kedokteran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Singgih Tomi Gumilang SH mengajukan gugatan karena UU itu dianggap melarang pembukaan data pasien. Padahal dalam kasus pandemi Coronavirus seperti saat ini, pengungkapan data pasien bisa memiliki dampak positif. Yakni, sebagai bentuk deteksi dini dan mengurangi penyebaran Coronavirus.
“Saat ini sudah lebih 500 orang terinfeksi Coronavirus. Ini sungguh bahaya. Kita sebagai warga negara berhak tahu siapa pasien itu. Jangan-jangan kita pernah berinteraksi dengan mereka. Kalau kita tahu kan bisa melakukan deteksi dini,” terang Singgih pada POSBUMI.COM
Menurut Singgih dengan adanya keterangan dari pihak pasien terkait dengan siapa saja ia kontak tidak bisa diandalkan.
“Seharusnya pemerintah tidak boleh percaya begitu saja dengan keterangan pasien. Bisa saja pasien lupa atau malu menjelaskan dengan siapa saja mereka bertemu,” ujar pengacara yang beberapa kali memenangkan gugatan di MK itu.
Apalagi, para penderita di Indonesia tidak seperti kebanyakan di luar negeri. Di mana banyak penderita coronavirus di luar negeri dengan sukarela mengungkap kan bahwa mereka positif.
“Di luar negeri pemain bola, artis, dan para public figure kan denga sukarela mengumumkan mereka positif Coronavirus. Dengan begitu, orang yang pernah berkontak langsung bisa segera melakukan antisipasi nya,” ujarnya.
Masih Singgih mengatakan bahwa pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat harus sepakat dengan adanya Coronavirus ini bukan penyakit biasa. Bukan juga penyakit memalukan yang harus disembunyikan. Penyakit ini bisa menimpa siapapun yang pernah saling kontak dengan penderitanya.
“Dengan adanya gugatan ini saya berharap pemerintah bisa membuka semua data pasien Coronavirus dan tidak lagi dianggap melanggar hak pasien. Gugatan saya ini sejalan dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia kok,” ucap Singgih.
Seperti kita tahu, persoalan ini memang terus jadi polemik. Di satu sisi ada pihak yang tak setuju karena adanya sejumlah regulasi yang mengatur hal itu. Di antaranya UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit dan UU Tenaga Kesehatan.
Tapi di sini lain, ada banyak orang seperti Singgih Tomi Gumilang SH, Mereka ingin data pasien dibuka karena khawatir penularan Coronavirus makin menyebar. Kalau menurut kalian bagaimana, data pasien Coronavirus ini perlu pengecualian atau tetap harus dirahasiakan? (*)
Pasal Apa Saja yang Diuji ke MK?
1. Pasal 48 ayat (2) Undang-undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Singgih Tomi Gumilang SH.
2. Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
” Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhn dan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Singgih
ayat (1): Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran
3. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
“Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terang Advokat Singgih.
4. Pasal 28 F dan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk ber komunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28H: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(Red/rls)