POSBUMI.COM, TANGERANG SELATAN –Ketidak jelasan Nasip Abdul Ruhyana terkait meminta Haknya bekerja Selama kurun waktu 6 tahun 4 bulan sampai dengan tahapan hukum berikutnya melalui Kuasa Hukumnya Adv.Rekky Andrian.SH.Selasa (01/12/2020)
Upaya lewat jalur hukum berupa melayangkan surat somasi pertama dan kedua yang dikirimkan oleh kuasa hukum Advokat Rekky Andrian, SH dari team bantuan hukum media posbumi.com tidak juga digubris oleh pihak Hypermart , Kini Kuasa Hukum Abdul Ruyana Memberikan Somasi ketiga.
Saat ini Belum ada Penjelasan dari pihak PT Matahari Putra Prima (Hypermart) Cabang WTC terkait Somasi 1 dan ke 2 yang di layangkan Kuasa Hukum Abdul Ruhyana.
Menurut Advokat Rekky Andrian SH Somasi Ke 3 sudah di sampaikan ke pihak terkait, untuk selanjutnya Kita masih menunggu itikad baik dari perusahaaan untuk penyelesaiyan secara bipartit, bila mana secara bipartit tidak ada penyelasaiyan oleh perusahaan, maka kami akan melakukan upaya Hukum
Tripartit ke dinas tenaga kerja Tangerang Selatan, kami akan mengajukan pembatalan terkait ada nya itimidasi pembuatan surat pengunduran diri Yang di paksa oleh salah satu atasan Abdul Ruhyana di perusahaan tempat ia bekerja dulu, jelasnya
advokat Rekky Andrian.SH berharap bisa bertemu dengan Perwakilan Pihak Hypermart serta masih Berharap Penyelesaian ini bisa selesai di tahap Bipartit tanpa mengabaikan Hak-Hak dari kliennya sesuai dengan Marwah UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan UUK ujarnya.