Jatah Mensos Juliarti Batubara Sebesar Rp10 ribu Perpaket Sembako Dari Nilai Rp 300 ribu Perpaket

0
614

POSBUMI.COM, JAKARTA – Juliari Batubara telah mengenakan rompi tahanan warna oranye, tangannya pun terborgol, dengan wajah menghadap ke tembok di mana logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpampang. Menteri Sosial (Mensos) pemilik nama lengkap Juliari Peter Batubara itu diduga menerima jatah untuk setiap sembako sebagai bansos penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

“Atas nama JPB (Juliari Peter Batubara) dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” ujar Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dalam konferensi pers penahanan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Juliari sebelumnya menyerahkan diri pada pukul 02.50 WIB dini hari tadi. Namanya disebut KPK sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Selain Juliari ada seorang lagi bernama Adi Wahyono yang juga menyerahkan diri dan berlanjut dengan penahanan.

Sebelumnya ada 3 orang yang lebih dulu ditahan dengan status tersangka yaitu Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos. Sedangkan 2 nama lainnya yaitu Ardian dan Harry berasal dari swasta sebagai pemberi suap.

Adanya pandemi COVID-19 ini membuat Kemensos mengadakan paket sembako senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Mensos Juliari Batubara lantas menunjuk Matheus Joko Santoso alias MJS dan seorang lagi bernama Adi Wahyono alias AW sebagai PPK.

“Saudara JPB selaku Menteri Sosial MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” kata Firli.

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” imbuhnya.(Dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here