Kejagung kawal Refocusing Anggaran Covid-19 Senilai Rp 7,3 Triliun

0
762

POSBUMI.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna secara daring menyampaikan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Burhanuddin menjelaskan, bahwa tindak lanjut intruksinya tersebut telah di tindaklanjutu oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha dengan melakukan sinergitas dalam rangka melakuka pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) di sejumlah daerah.

“Terhitung sampai dengan 4 Mei 2020 satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan atau pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran COVID-19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten atau kota,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4).

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditangani bersama antara bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan hingga saat ini jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan / pendampingan refocusing anggaran COVID-19 sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,” ujar Burhanuddin.

Tim kejaksaan dari bidang intelijen, akan memberikan dukungan dan melakukan fungsinya dalam melakukan pengamanan guna menghindari adanya potensi penyalahgunaan. Sedangkan dari bidang perdata, akan fokus menjalankan pelaksanaan tugas dan fungsi pendamping hukum terhadap menjamin pihaknya akan fokus pada pendampingan hukum terhadap refocusing kegiatan dan anggaran dalam rangka Covid-19.

Burhanuddin meminta agar jajarannya tak main-main dalam melakukan upaya pendampingan hukum anggaran Corona ini. Burhanuddin tak segan-segan akan menindak tegas jika didapati jaksa yang melanggar hukum.

“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,”ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here