POSBUMI.COM, KOTA SURABAYA – Kota Surabaya dan sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB menyusul semakin banyaknya ditemukan kasus COVID-19 di daerah tersebut.
Kesepakatan penerapan PSBB adalah hasil pertemuan ketiga daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo bersama Gubernur Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir dalam pertemuan tersebut sebagai wakil dari Pemerintah Kota Surabaya, Pemkab Sidoarjo oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan plt Sekretaris Daerah Gresik, Nadlif. Juga hadir Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
Kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, setelah pertemuan tersebut akan dibahas teknis pemberlakuan PSBB yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur Jawa Timur dan ditindaklanjuti dengan masing-masing peraturan kepala daerah.
“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan membahas langkah teknis oleh Forkopimda,” terang Khofifah.
Data per Jumat (17/4/2020), penyebaran kasus konfirmasi COVID-19 merata di 31 kecamatan di Surabaya dengan jumlah 270 kasus, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 703 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1806 orang.
Sementara di Gresik dan Sidoarjo, daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah Surabaya juga menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.
( DONI )