Lapas Kelas II A Cilegon Terapkan Berkunjung Secara Online

0
841

POSBUMI.COM,CILEGON– Lembaga Pemasyaraka tan (Lapas) Kelas II A Cilegon, Menerapkan peraturan pembatasan bagi pengunjung yang ingin masuk dan membesuk salah satu keluarga yang berada didalam (Warga Binaan) Lapas.

Hal tersebut dikarenakan Adanya arahan dari Sekertaris Jendral Hukum dan HAM serta Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pemasyarakatan bahwa setiap Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pemas yarakatan yang ada di Indonesia untuk membatasi masyarakat yang ingin berkunjung (Pembesuk), karena dalam Pencegahan serta Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Yang tadinya fisik sekarang melalui Online, dengan Video Call untuk pencegahan Covid -19 yang semakin luas, Pembesuk tidak diperbolehkan masuk, kita sudah siapkan nomor kontak yang bisa digunakan untuk Video Call. Ada 11 alat untuk komunikasi yang bisa dijadikan alat media berkunjung secara online,” Ucap Zulkarnain selaku kepala seksi kegiatan kerja sekaligus ketua tim koordinator pencegahan penanganan Covid-19. Selasa, 24/03/2020.

Pembatasan bagi pengunjung tersebut diberlakukan sejak hari Rabu tanggal 18 – 31 Maret 2020. Sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Banten Nomer W12-14.OT.02.02 Tanggal 16 Maret 2020.

“Kebetulan dilapas ini sudah seminggu sebelum dimulainya lockdown, itu kita sudah membentuk tim pencegahan penanganan Virus Corona (Covid -19) kebetulan saya sendiri ketuanya”. Tambahnya.

Ia pun menjelaskan ada beberapa bagian dari tim yang bertugas untuk pencegahan Virus Covid -19 yang berada di Lepas Kelas II A Cilegon.

“Kita dibagi tiga tugas, yang pertama Koordinator internal untuk sosialisasi warga binaan yang didalam, untuk yang kedua koordinator external itu untuk koordinasi ke instansi penegak hukum dan stakeholder lainnya, dan yang ketiga koordinator pencegahan dipintu masuk utama,”ungkapnya.

Ia juga menegaskan dalam perintah Kalapas, ada surat keputusan yang tidak memper bolehkan masuk Kedalam (Lapas) kecuali yang sedang bertugas karena sesuai arahan dari ketua gugus pusat, Presiden ataupun masing masing Kepala Daerah.

“Setiap yang masuk kita periksa dan kita tanyakan, dan barang bawaannya juga kita periksa, dan kita juga jaga jarak minimal 1 meter sampai 1 Meter setengah, dan kita semprot, namun tetap yang bisa masuk adalah petugas dan wajib kita semprot ataupun kita suruh cuci tangan”.

“begitupun jika yang masuk itu bahan makanan tetap supirnya itu kita suruh turun kita periksa, dan kita seprotkan disinfektan, chek suhu dan kita catat dalam buku laporan kita, dan kalau diatas 37 derajat calcius kita tidak perbolehkan masuk maupun itu petugas ataupun pekerja yang ada di dalam”. Tegasnya.

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here