LBH Perjuangan Kawal Sidang Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kejaksaan Negeri Cianjur

0
399

POSBUMI.COM, CIANJUR JABAR- Sidang pertama kasus pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa SMTA alias MTA alias Muhamad Fikri 41 Tahun, tehadap HMZ dan DT 17 Tahun digelar di Kejaksaan Negeri Cianjur Jabar. Kamis 23/09/2021

Sidang menghadirkan orang 3 saksi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan HMZ (Korban), Asep ( Ayah Korban ) Dan Daniel S.H Saksi pelapor dari LBH Perjuangan. Dalam persidangan terungkap terduga pelaku melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang juga santri pesantren bukan cuma sekali, akan tetapi sudah beberapa kali melakukannya disebuah hotel di daerah yang berbeda beda, dengan modus pelaku mengajak korban tour ziarah religius yaitu di Cianjur, Semarang, Demak, Yogyakarta dan pelaku juga mengiming imingi korban akan di sekolahkan ke Yaman.
Jaksa penuntut umum Selamet Santoso S.H kepada awak media posbumi.com saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, Terdakwa di kenakan Pasal 82 ayat 1 junto 65 KUHP dengan acaman hukuman minimal 5 Tahun – maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak 15 Milyar.

Sidang akan di lanjutkan Hari Rabu Tgl 29 September 2021 Minggu depan masih untuk mendengarkan keterangan saksi saksi. Sementara ditempat yang sama ketua LBH Perjuangan Budhi Sembiring S.H berharap Terdakwa harus di hukum berat dan Hukum harus ditegakkan yang seadil adilnya sesuai dengan perbuatan pelaku, yang telah menyebabkan korban mengalami trauma, Kehilangan kepercayaan diri, dan gangguan sikologis sampai saat ini akibat perlakuan terdakwa, Kami akan kawal terus persidangan ini sampai selesai, Tandasnya. ( Jaenan JP )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here