LSM GP2B MINTA PT. TNG DIBUBARKAN JIKA HANYA JADI BEBAN APBD

0
777

POSBUMI.COM.KOTA TANGERANG – PT. TNG sebagai perusahaan plat merah Pemkot Tangerang kembali mendapat sorotan masyarakat.

Umar Atmaja, aktivis yang juga Ketua LSM GP2B mengatakan ” jika kinerja dan produktifitas PT. TNG tidak ada perubahan singnifikan, sebaiknya dibubarkan saja”.

Berdasarkan laporan keuangan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) Tahun Buku 2018 diketahui bahwa posisi modal pada tanggal 31 Desember 2018 terdapat akumulasi rugi sebesar Rp2.644.889.637.

Akibat dari kerugian tersebut, kemudian Walikota Tangerang mencopot Direktur Utama PT. TNG, Nanang Hernawan yang kemudian digantikan posisinya Oleh Edi Chandra pada Agustus 2019 lalu.

Terkait pergantian direksi dan penambahan penyertaan modal, Umar mengatakan “Pergantian Direktur dan penambahan penyertaan modal bukan menjadi solusi terbaik untuk PT. TNG, seharusnya pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi dan Audit atas adanya akumulasi kerugian, bisa saja kerugian tersebut terjadi karena adanya penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh oknum di PT. TNG yang mengarah pada unsur tindak pidana korupsi, ini bisa saja terjadi”. Tandasnya.

“Masyarakat Kota tangerang berharap dengan dibentuknya PT. TNG dapat menggali dan meningkatkan penambahan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor yang dijalankan dan membuka kesempatan kerja untuk masyarakat,” ujar Umar.

Umar juga menyampaikan agar pemerintah Kota Tangerang untuk lebih maksimal dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada PT.TNG, jangan sampai pembentukan dan keberadaan PT. TNG hanya menjadi beban dan benalu pemerintah tanpa mampu memberikan kontrubusi/deviden hasil usaha kepada pemerintah Kota Tangerang dan tidak bermanfaat untuk masyarakat.

“Kalo hanya menjadi beban dan benalu, sudah sangat layak PT TNG dibubarkan”. tegas Umar.

saat ditanya apabila PT. TNG kembali mengalami kerugian , Umar dengan tegas akan mendorong pihak legislatif untuk menggunakan hak interpelasi kepada Walikota tangerang atas kondisi yang terjadi di PT.TNG dan meminta Walikota untuk membubarkan PT.TNG.

“Jika hampir setiap tahun mengalami kerugian, pasti ada hal yang salah dalam pembentukan dan manajemen PT. TNG, kita harus terus awasi kinerjanya dan kita minta agar pemerintah Kota Tangerang dan PT. TNG untuk lebih transparan agar publik bisa mengakses informasi atas kinerja dan laporan keuangan di PT.TNG, jangan ditutupi, ini era keterbukaan”. tutupnya.

Untuk diketahui PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) dibentuk pada tanggal 27 Desember 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 10 Tahun 2016. Pada tahun 2018, PT TNG diberikan penyertaan modal sebesar Rp 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah) berupa uang tunai didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Dan pada tahun anggaran 2019 Pemerintah kota tangerang menggelontorkan penyertaan modal untuk BUMD sekirat 15 milyar.

RED.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here