LSM Pamungkas Laporkan Pembangunan Jembatan Gantung ke Kajari Lebak, Diduga Ajang Bancakan Korupsi

0
858

POSBUMI.COM, LEBAK – Niat baik Pemerintah membangun Infrastruktur di Daerah, tampaknya kurang pengawasan dari berbagai pihak, salah satu faktor adalah sulit atau jauhnya tempat kegiatan pembangunan berlangsung. Ironisnya kemitraan dari Instansi hukum terkait diduga menjadi pembenaran bagi oknum bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan bestek. Diketahui perlu ada konsultan tehnis yang kompeten menilai proyek pembangunan itu sesuai atau tidak dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seperti halnya Pembangunan Jembatan Gantung di Sungai Cilancar, ditengarai proyek yang dikerjakan tidak sesuai RAB dan spesifikasi tehnis serta terindikasi adanya penyimpangan dan kuat dugaan ajang korupsi yang dilaksanakan oleh oknum PT BJA selaku rekanan atau pelaksanaan pekerjaan APBD TA 2019 dengan dana sekitar Rp 1,2 M.

Hal ini terungkap saat LSM Pamungkas yang sejak awal mengikuti kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Cilancar itu. Berdasarkan hasil Investigasi dan dari data yang dimiliki dari mulainya pekerjaan sampai akhir pekerjaan, diduga banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan bangunan tersebut dan kurangnya material tidak sesuai RAB.
Demikian penjelasan Saiman Dewan Pembina LSM Pamungkas, di ruang kerjanya. Selasa (3/3).

“Sebenarnya saya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh wartawan terkait proyek tersebut, bahkan kami sudah melayangkan surat dari Lembaga kami LSM Pamungkas belum hingga saat ini belum 
direspon. Hal inilah yang mendorong kami melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kajari Lebak dengan tembusan ke Instansi terkait,” kata Saiman Aktivis Senior Banten.

Saiman menambahkan, bahwa mereka yang akan menindaklanjuti permasalahan proyek Jembatan Gantung sampai tuntas. Kuatnya dugaan pelanggaran hukum itu disebabkan banyaknya kejanggalan-kejanggalan dilokasi yang kita temukan, tidak terdapat papan anggaran. Pelaksana sulit untuk ditemui, tidak ada pengamanan keselamatan kerja, pengawas jarang ditempat.

“Akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR, terlihat hasil akhir kegiatan tidak maksimal, bangunan sudah mulai retak-retak, pondasi sudah mulai berlubang dan terbelah, jembatan belum terpasang, besi pembatas jembatan sudah mulai rusak.” tambah

Selanjutnya tambah Saiman, yang mendorong LSM Pamungkas melaporkan dugaan korupsi ini ke Kajari Lebak karena belum ada balasan surat yang telah dilayangkan oleh LSM Pamungkas secara tertulis, sehingga menimbulkan kuatnya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal diketahui undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yaitu a). bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan Nasional.

b). bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang baik.

Maman kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, pada Kamis (05/3), saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proyek Jembatan Gantung Sungai Cilancar tidak ada masalah. Hal ini berdasarkan Laporan Irvan yang akrab disapa Ipong sebagai PPK.

Hingga berita ini diturunkan belum ada balasan surat yang telah dilayangkan oleh LSM Pamungkas secara tertulis, padahal Undangan-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.
(AE)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here