Masyarakat Pengguna Jalan Keluhkan Tumpukan Tanah Bekas Galian Proyek Saluran Drainase Di Kelurahan Pabuaran Walantaka

0
264

POSBUMI.COM,SERANG – Diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan konsultan pengawas,sehingga banyak pengguna jalan mengeluhkan banyaknya tumpukan tanah bekas galian proyek pembangunan Drainase di lingkungan ciwuni kelurahan Pabuaran kecamatan Walantaka kota serang, Jumat 24/03/2023

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman sedang melakukan proyek pembangunan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas Di Bawah 10 (sepuluh) Ha.

Proyek tersebut tentunya dalam upaya untuk menangani dan meminimalisir genangan air yang sering terjadi jika hujan turun di ruas jalan Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten.

Pantauan reporter PosBumi.com pada Jumat, (24/03) tumpukan tanah menumpuk di bahu jalan, yang dinilai membahayakan pengguna jalan saat melintas.

Kemudian tidak ada plang peringatan, bahkan tanah menumpuk hampir separuh bahu jalan termakan oleh tumpukan tanah.

Aktifitas pekerja proyek terlihat hanya ada beberapa orang pekerja yang terlihat murung lesu di lokasi, namun saat dimintai keterangan pekerja tersebut yang enggan disebutkan namanya tidak mau memberikan komentar atas kelalaian teknis pengerjaan proyek.

Tukang juga mengatakan dirinya belum mendapatkan uang DP borongan untuk pemasangan batu. Hanya di kasih uang DP borongan menggali tanah sebesar dua juta rupiah. Untuk pemasangan batu beda lagi borongan nya, sedangkan pekerjaan pemasangan batu sudah dimulai proses pengerjaan nya” tuturnya kepada awak media.

Kami sebagai kontrol sosial menilai teknis pekerjaan nya lemah dalam pengawasan dari pihak konsultan ataupun yang membidangi perencanaan. sehingga dinilai teknis proses pengerjaan nya diduga tidak sesuai SOP.

Pengawasan dalam jasa konstruksi merupakan tahapan yang sangat penting tetapi seringkali luput dari pandangan hukum pidana apabila terjadi penyimpangan dalam pekerjaannya.

Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, selain harus mematuhi UU Jasa Konstruksi juga harus mematuhi UU lain yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi dan ketentuan – ketentuan keteknikan yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, misalnya UU Bangunan Gedung, dan UU Jalan.

Apabila terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka konsultan pengawas harus mematuhi dan tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan apabila menyebabkan hilangnya nyawa orang lain kembali ke KUHP karena UU Jasa Konstruksi tidak mengatur hal tersebut.

Konsultan pengawas dapat bertanggungjawab secara perorangan ataupun korporasi, hal ini harus mengacu kembali dalam kontrak pekerjaan konstruksinya. Konsultan Pengawas dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum pidana atas terjadinya kegagalan pekerjaan konstruksi dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sanksi yang ada dalam UU Jasa Konstruksi bukanlah solusi yang efektif yang diharapkan korban atas kerugian materiil yang dideritanya, tindakan preventif harus diutamakan dalam pekerjaan konstruksi.
Reporter:(All firdaus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here