POSBUMI.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional jenis sabu dan ekstasi. Sebanyak 159 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 5.300 butir H-5/Erimin-5 diamankan dalam operasi Halilintar 2020.
“Sindikat kejahatan narkoba terorganisir internasional akan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini dengan menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar melalui jalur laut ke wilayah NKRI,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Ia mengungkapkan, rencananya narkoba tersebut akan diangkut pelaku menggunakan transportasi laut jenis kapal ikan yang dibawa menuju Jakarta dan akan diedarkan ke kota-kota lain dengan memanfaatkan jasa pengiriman logistik.
“Informasi tersebut kemudian dianalisa guna dinilai validitasnya, sehingga Ditipidnarkoba Bareskrim Polri memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi ‘Halilintar 2020’ sejak tanggal 20 Mei 2020 dengan melibatkan kekuatan Korps Brimob Polri, Baintelkam Polri dan Bea dan Cukai, serta Kemenkeu RI,” sebut Listyo.
Kabareskrim menceritakan, pihaknya menangkap seorang perempuan berinisial ES dengan sabu seberat 35 kg pada Rabu (27/5) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah gudang bekas bengkel las di Jalan Ujung Harapan, Kampung Pulo Asem, Kelurahan Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa penyebaran termonitor di wilayah Sumatera, yaitu di Pekanbaru Riau,” jelas dia.
Selanjutnya kata Listyo, pada Kamis (18/6), sekira pukul 17.45 WIB, tim kembali menangkap salah satu anggota jaringan tersebut, yaitu SD dan DI di depan Bank BTN, Kcp Panam, Jalan HR Soebrantas Panam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.
“Barang bukti yang disita 5 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5/Erimin-5. Dari hasil analisa bahwa suply narkotika sabu dalam jumlah random dari Malaysia ke Aceh akan berlanjut melalui jalur laut dengan sistem ship to ship pada Minggu 21 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB,” sambung Listyo.
Kemudian saat melakukan patroli bersama Bea dan Cukai di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, petugas menangkap kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang telah mengangkut sabu dari Malaysia sebanyak 119 kilogram.
“Sabu diangkut oleh tiga orang pelaku yaitu US, SY, IR. Dari hasil interogasi bahwa sabu didapatkan dari seseorang WN Malaysia di Perairan Batu Putih Malaysia dengan cara ship to ship,” ungkapnya.
Barang bukti yang telah disita yakni 35 kilogram sabu, satu timbangan besar, tiga handphone dan uang Rp 700 ribu di lokasi penangkapan pertama. Lima kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, 300 butir H-5/Erimin-5, dua handphone dan uang Rp 900 ribu di lokasi kedua.
“TKP ketiga 119 kilogram sabu, satu kapal motor KM Teupin Jaya GT.6 NO.29/NAD.7, empat handphone dan satu telepon satelit. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 640.0000 jiwa manusia,” pungkasnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku diantaranya yaitu inisial ES (48), SD (42), US (46), SY (26) dan IR (24).
Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115 terancam hukuman mati.