Pelaksanaan Dana Desa (DD) Desa Hanaut Diduga Ada Aroma Korupsi

0
888

POSBUMI.COM SAMPIT – Ada aroma tak sedap di Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (KOTIM) yang melibatkan salah satunya oknum Pemerintah desa yang mencoba mengibuli masyarakat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri meskipun menabrak aturan.

Setelah beberapa hari dari Tim Posbumi.com menelusuri informasi tersebut akhirnya terbongkar , yakni ia melajukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2020, melalui swakelola Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), untuk belanja pengadaan tandon air/profil, sejumlah 200 buah kemudian pembangunan Box Colvert ukuran 3 X 4 M RT. 16, setelah ditelusuri ternyata fakta dilapangan profil tersebut kurang dari 200 buah dan Box Colvert itu sampai sekarang belum dikerjakan.

Berdasarkan rincian data dan keterangan nara sumber, Belanja profil (temasuk pajak) Rp.280.000.000, Upah angkutan darat dan air Rp. 39.780.000, PJ Rp. 15.000.000, Terima dana Box Rp. 33.359.000 upah kerja Rp. 18.000.000, PJ Rp2.000.000

“Hal tersebut terubgkap adanya jumlah harga satuan dan rincian tersebut sangat tidak wajar, diantaranya Harga profil + upah angkut + PJ menjadi senilai Rp. 1.673.900 perbuah, kemudian ada dana setiap item kegiatan bertuliskan PJ apakah itu yang disebut uang jatah dan lainnya, yang tidak jelas peruntukan dan kegunaannya,” ungkap red, kepada wartawan Posbumi.com, Minggu (07/06/2020).

Menurut sumber informasi yang bisa dipercaya yang namanya tidak mau disebutkan kepada Posbumi.com mengatakan, memang benar didesanya ada kegiatan yang bersumber dari Dana Desa ( DD ) akan tetapi seakan akan tutup mata dan terkesan tidak beres dikarnakan tidak adanya sosialisasi maupun kordinasi dengan masarakat setempat sehingga memuncukkan kecurigaan ada aroma dugaan korupsi dalam hal ini

Ada beberapa pengadaan barang yang jumlahnya tidak sesuai yang tertuang dalam APBDes, diminta kepada pihak terkait dan lainya dapat segera menyikapi hal ini sehingga mendapatkan informasi terang gumerang dari pihak desa agar semuanya tidak berujung dengan proses hukum lantaran ada dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tersebut.

“Dalam wawancara yang Terpisah
Nur Rahmad Alias Bopeng, merupakan warga setempat mengatakan bahwa fungsi dan peran serta masyarakat Desa berhak ikut dalam mengawasi penggunaan Dana Desa pemerintah Desa hanya diberi kewenangan mengelola tapi bukan memiliki untuk dibelanjakan yang tidak jelas, seperti diamanatkan dalam Undang-undang Desa.

BAB VI Pasal 68 Masyarakat Desa berhak
meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

memperoleh pelayanan yang sama dan adil serta menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Akibat ulah oknum tersebut beberapa warga menjadi kecewa dan merasa Desanya dicemari oleh Pemerintah Desanya sendiri dengan tindakan tidak terpuji seharusnya memberikan contoh yang baik apalagi PJ Kades baru menjabat beberapa bulan serasa tidak mungkin itu terjadi tapi ternyata tidak seindah yang dibayangkan.

Sampai berita ini dinaikkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi secara langsung

( Kar )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here