POSBUMI.COM, JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mencairkan uang apresiasi terhadap tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer untuk menjelang Hari Raya Idulfitri 2020, tanpa ada pemotongan.
“Para PJLP mendapatkan 13 kali pembayaran, sesuai yang tertulis pada kontrak mereka. Uang apresiasi itu memang memuji Hari Raya Idulfitri. Telah disetujui per tanggal 20 Mei 2020,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Lebih lanjut, menurutnya, uang apresiasi yang diberikan pada para PJLP adalah sebesar gaji satu bulan yang setara upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, yakni sebesar Rp 4.276.349.
Chaidir juga menyampaikan, pembayaran tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan apresiasi bagi kinerja para PJLP yang tetap mengacu pada kemampuan APBD Provinsi DKI Jakarta.
“Pembiayaan uang apresiasi sudah diusulkan sejak tahun sebelumnya. Lalu, dibayarkan pada tahun berjalan kontrak kerja. Tiap tahunnya uang apresiasi bagi PJLP memang dibayarkan mendekati Idulfitri,” pungkasnya.