Polsek Perbaungan Ungkap dan Jaring Tersangka Narkoba

0
1828

POSBUMI.COM, SERGAI-SUMUT  –  Jajaran Polsek Perbaungan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Perbaungan.

Menindak lanjuti laporan dari masyarakat perihal maraknya peredaran Nakotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Supriadi Ari Wibowo alias Ari (29), warga Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Jumat (20/3).

Terkait Santa laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Perbaungan bergerak ke TKP yang berlokasi di Link Banten Kel. Simpang Tiga Pekan.

Tim Tekap Polsek Perbaungan langsung menghampiri pelaku yang sedang berada didalam rumah sedang menanti pembeli narkoba jenis sabu atas nama Patmawati dan Rijonson.

Dari pengakuan dari Patmawati dan Rijonson mengakui bahwa barang jenis sabu tersebut milik pelaku.

Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul SH MH menjelaskan kepada awak media menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka yang bernama Patmawati dan Rijonson, warga Lingkungan Banten.

” Mengakui bahwa barang jenis sabu mereka beli dari Ari, Tim Tekap Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penangkapan BD berinisial Ar di rumahnya,” kata AKP Jhonson.

Dan dari hasil penggedahan, lanjut AKP Jhonson, Tim Opsnal menemukan 1 klip plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi butiran Kristal diduga sabu milik Ar. Tak hanya itu, 10 klip plastik transparan berukuran kecil dan 1 (satu) buah kotak rokok merek EVO yang diduga sebagai tempat untuk plastik klip sabu.

Ke tiga tersangka, yakni Supriadi Ari Wibowo alias Ari (29), pekerjaan Tukang Bangunan, Warga Link Banten Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Sergai, diduga bandar (BD),  Rijon Soni Maruli alias Zon ( 43) pekerjaan Supir, warga Link Banten Kel Simpg tiga pekan kec Perbaungan. Sergai, dan Patmawati Nasution alias Dedek ( 23) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Link. Banten Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan. Sergai.

( JRD )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here