Puluhan Korban Perumahan Fiktif Berharap Haknya Dikembalikan Secara Utuh

0
1036

POSBUMI.COM, TANGERANG– Sidang online kasus perumahan syari’ah fiktif di Maja, Lebak – Banten menghadirkan para terdakwa dan saksi untuk meringankan terdakwa Moch. Arianto. Kamis (14/5)

Saksi inisial RW hadir di PN Tangerang untuk meringankan terdakwa Moch. Arianto. Saksi menjelaskan kenal dengan terdakwa Moch. Arianto dan Suswanto sebagai Komisaris dan Direktur PT. WCS.

RW mengaku sebagai koordinator dari 160 orang yang dibawah naungannya. Saat ditanya oleh hakim dari 160 orang ada berapa orang yang sudah direfund oleh Moch. Arianto, RW menjawab belum ada yang direfund. Saat hakim menanyakan kembali, saksi RW sebagai korban tetapi kenapa tidak lapor ke Polda Metro Jaya ?. “Jadi jangan mengganggap diri anda korban kalau tidak melapor ke kepolisian,’ tegas Hakim kepada RW yang hanya diam tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Selain itu, saksi RW juga tanpa bukti menjelaskan bahwa ada sebidang tanah di Maja, Banten. Ia hanya menyampaikan berdasarkan penyampaian dari sdr. Sydney. Menurut RW bahwa sdr. Sydney merupakan Direktur PT. Wepro tapi kesaksian dari RW dibantah oleh terdakwa Suswanto dan Moch. Arianto.

Terdakwa Moch.Arianto menegaskan, pernyataan saksi RW itu tidak benar, sdr. Sydney hanya mengaku-ngaku saja sebagai Direktur.

Sementara, terdakwa Suswanto juga membantah pernyataan RW, bahwa yang menggantikan sebagai Direktur pada saat itu adalah Pramono bukan sdr. Sydney.

Selanjutnya hakim mepertanyakan kepada terdakwa Suswanto kenapa PT. Wepro menjanjikan tanah untuk pembangunan Amanah Residence sekitar 40 hektar namun mengapa kenyataannya lahan belum semuanya dibebaskan.

“Selain sebagai kontraktor PT.Wepro ada keuntungan dari konsumen amanah residence dan adanya proyek di Gontor,” jelas terdakwa Suswanto.

Terdakwa Arianto pun mengungkapkan, dirinya berani memasarkan ke pembeli walaupun belum ada IMB nya karena adanya desakan dari PT. Global alias PT. MPI yaitu Udan (DPO) sebagai komisaris PT. Global dan Ketut Abu Ubaidah.

“Dia (Udan) menyebutkan bahwa dengan izin prinsip dan izin lokasi sudah bisa dipasarkan,” ucap Arianto.

Kemudian untuk ide brosur pemasaran adalah terdakwa Suswanto dan Arianto. Sedangkan keterlibatan terdakwa Cepi Burhanuddin adalah iming-iming fasilitas diantaranya Universitas Muhammadiyah Maja, RS Sakit Muhammadiyah yang ada dalam brosur Amanah Residence. Semua ini dilakukan atas masukan dari Udan selaku marketing sekaligus komisaris PT. Global alias PT. Madinah Properti Indonesia yang keberadannya sampai saat ini masih dicari alias DPO.

Terdakwa Supikatun membenarkan gaji Arianto 15 juta per bulan. Diri menyebutkan mendapat gaji dari PT. WCS sekitar 3-5 juta yang ditransfer ke tiga rekening berbeda dengan atas nama yang sama yaitu Supikatun. Hal itu mulai dari Februari 2018 s.d. 11 Januari 2019 ada sebanyak Rp. 122.000.000 dari ketiga rekening yang berbeda.

Salah satu korban menyampaikan, keheranannya kepada terdakwa Supikatun yang bersikeras tidak bekerja di PT. Wepro tapi kenapa terdakwa sendiri mangakui kalau dirinya menerima gaji sekitar 3-5 juta perbulan, ini jelas bahwa Supikatun menerima aliran dana dari PT. Wepro.

“Saya berharap hak-hak 63 pelapor (korban) dikembalikan karena hanya 63 orang yang melapor ke Polda Metro Jaya, yang lain tidak,” terang dia.

Dikesempatan yang sama, advokat para korban Ahmad Rohimin dan Partners menambahkan, terima kasih kepada hakim PN Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Tangerang Selatan yang sangat tegas, dan lugas dalam mengadili kasus ini,

“Saya selaku kuasa hukum 63 orang pelapor berharap agar terdakwa dan siapapun yang terlibat dihukum seberat-beratnya dan hak nya para 63 korban dikembalikan secara utuh,” tegasnya.

Korban JP juga menuturkan, terima kasih banyak kepada Polda Metro Jaya Subdit 2 unit 3 harda yang telah menerima dan memproses kasus ini pada november 2019 hingga diproses ke persidangan.

“Kami mengucapkan kepada rekan-rekan media online yang sampai saat ini masih terus mengawal kasus ini dengan ikhlas tanpa pamrih. Saya berharap hak 63 pelapor dikembalisecara utuh,” harap JP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here