POSBUMI.COM, KOTA TANGERANG – Pihak Jakarta Outer Ring Road (JORR ) Tol Kunciran-Bandara mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait permasalahan salah bayar tanah gusuran di wilayah Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Pasalnya, pihak JORR Tol Kunciran-Bandara telah membayarkan tanah gusuran yang terletak di ST 88-89 atas tanah Girik No 428 milik almarhum Ibu Eni. Namun, pembayaran tanah gusuran tersebut diserobot oleh pihak Ibu Emi dengan cara memalsukan surat keterangan yang menyatakan bahwa nama Eni dan Emi adalah satu nama.
Atas dasar inilah, Penyidik Polres Metro Tangerang Kota memanggil semua pihak termasuk dari pihak Tol JORR Kunciran-Bandara.
Namun sayang, pihak JORR Tol Kunciran-Bandara tidak kooperatif hingga mangkir dari panggilan polisi.
“Surat panggilan pertama sudah diterima oleh kubu JORR. Namum sampai saat ini pihak JORR tidak ada komunikasi kepada pihak penyidik terkait alasan dan penyebab JORR tidak bisa memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Penyidik Polres Metro Kota Tangerang,” ujar Advokat Rekky Andrian, SH, Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibu Eni. Senin (11/1/2021)
Advokat Rekky Andrian, SH mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari pihak JORR bahwa ada surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga almarhum ibu Emi, yang menyatakan nama Eni dan Emi adalah satu nama. Padahal, dua nama tersebut jelas berbeda.
BACA JUGA : Sengketa Salah Bayar Tanah Gusuran Jalan Tol JORR Kunciran-Bandara Memasuki Tahap Penyidikan
Mewakili ahli waris almarhum Ibu Eni, Advokat Rekky Andrian, SH menceritakan awalnya harapan kami perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pada kenyataannya pihak Ibu Emi tidak ada i’tikad baik
“Kenyataannya pihak dari keluarga Ibu Emi tidak ada itikad baik menanggapi permasalahan ini, hingga kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Advokat Rekky Andrian, SH