POSBUMI.COM, SAMPIT-KALTENG – Proyek pembuatan Sekat kanal yang terletak di Sungai Mentaya, dan Sungai Pukun, Kematan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ( KOTIM ) TA 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.6201.8900.,- tidak sesuai sfesifikasi dan diduga asal asalan.
Pembuatan Sekat Kanal yang tersebut diketahui menghabiskan dana miliaran rupiah. Menurut hasil investigasi POSBUMI.COM beberapa hari yang lalu dilapangan pekerjaan tersebut diduga hanya ada dua titik yang dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menjadi pertanyaan publik sedangkan yang lainnya tidak diketahui rimbanya. Oleh sebab itu, diminta kepada pihak penegak hukum segera menelusuri pekerjaan yang diduga bermasalah terkesan mark-up.
Sementara Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Provinsi Kalimantan Tengah, Esau melalui Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Merty saat dikonfirmasi Kamis (16/04/2020), mengatakan dalam pengakuannya sangat menimbulkan pertanyaan besar dan terkesan mengelak.
” Kami melakukan pekerjaan tersebut sudah sesuai dan aturan spek pada RAB,” kata Merty.
Merty menjelaskan agar diketahui pekerjaan tersebut bukan hanya disitu saja, masih banyak yang dikerjakan yang tidak diketahui oleh masarakat. “Karna pekerjaan tersebut dibagian ada beberapa titik,” ujarnya.
Merty mengakui pekerjaan itu sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Pusat), karna ditemukan ada beberapa pelanggaran dan tidak sesuai dengan RAB, akhirnya satu persatu pihak rekanan diminta untuk mengembalikan sisa danz tersebut.
“Saya perintahkan untuk mengembalikan sisa uang itu. Sisa uang ada yang Rp. 150 juta, dan ada juga yang Rp. 200 juta. Dan masih banyak rekanan rekanan yang mengembalikan sisa uang pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Merty, tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan sisa uang itu karna setelah finishing pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan tersebut kurang dari tiga dimensi sehingga timbulah sisa dana tersebut dan sudah dikembalikan semua.
Disisi lain sesuai apa yang disampaikam oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Merty ketika dipertanyakan ada berapa pihak rekanan yang mengembalikan sisa uang pekerjaan dan berjumlah berapa semua dana secara keseluruhan, dana yang dikembalikan sesuai hitungan BPK Pusat.
Namun sayang Merty engan dan tidak dapat mengatakan berapa jumlah rekanan dan berapa jumlah sisa uang tersebut yang dikembalikan ke Negara.
( TIM )