Sepuluh Karyawan WOM Finance Di PHK Tanpa Uang Pesangon dan THR

0
1700

POSBUMI.COM TANGERANG – PT. WOM Finance Cabang Cikupa Citra Raya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sebanyak sepuluh karyawan yang di pecat menuntut uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

” Saya mendesak Pimpinan PT. WOM Cabang Cikupa Citra Raya untuk segera membayar uang kompensasi pesangon dan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 3,” katanya Anhar SH selaku Kuasa Hukum Karyawan PHK, saat melakukan diskusi di Kantor PT. WOM Finance Cabang Cikupa Citra Raya, Jumat (08/05/2020).

Anhar mengatakan, kasihan puluhan kliennya yang di PHK tidak mendapatkan pesangon dan uang tunjangan hari raya. Padahal mereka yang di PHK sudah bekerja di PT. Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya rata rata di atas sepuluh tahun. Ia beserta tim nya akan terus bergerak untuk mencari ke adilan sampai adanya titik terang untuk kliennya

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak kliennya mendapatkan uang pesangan dan tunjangan hari raya (THR),” ujarnya.

Bung Anhar yang juga menjabat Sekjen LSM GNR menambahkan, dirinya juga akan segera melaporkan PT Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya ke Disnaker Kabupaten Tangerang dan Disnaker Propinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 1 Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan.

Agar hak hak karyawan yang di PHK segera diberikan baik uang pesangon maupun tunjangan hari raya (THR). Jangan sampai adanya virus covid 19 ini di jadikan alasan oleh pihak perusahan PT Wom Finance untuk PHK karyawannya dan tidak memberi uang pesangon.

“Saya berharap Disnaker Kabupaten Tangerang dan Disnaker Propinsi Banten UPT Pengawasan Wilayah 1 Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Wom Finance Cabang Cikupa Citra Raya terkait adanya pelanggaran terhadap hak hak normatif karyawan yang di PHK sepihak,” tegasnya.

Lanjut Anhar, ia akan terus mendesak agar pihak Wom Finance segera memberikan hak karyawannya yang di PHK. Baik itu uang pesangon maupun THR karena itu sudah kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang.

“Saya memberi waktu kepada manajemen Pt.Wom Finance cabang cikupa citra raya hingga hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 agar segera memberikan kompensasi uang pesangon dan THR kepada pekerja yang di PHK sesuai ketentuan Undang-undang,”harapnya.

Sementara Bimo dan Sigit perwakilan dari Wom Finance mengungkapkan, hasil diskusi ini akan segera saya sampaikan ke pihak manajemen. Hasilnya seperti apa biar pimpinan yang memutuskan nanti.

“Saya akan segera melaporkan hasil diskusi ini ke pihak manajemen agar permasalahan ini segera ada titik temu,”pungkasnya.

( EKO/HARSO )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here