Soal Persidangan Kasus Jiwasraya, GJL Aspresiasi Kejaksaan Agung

0
582

POSBUMI.COM, JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus megaskandal korupsi Jiwasraya mendapat apresiasi. Hal ini disampaikan Riyanta pegiat anti korupsi dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Jawa Tengah. Menurutnya, bahwa Korps Adhyaksa jangan gentar membongkar mega korupsi di perusahaan pelat merah itu karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

“Kejaksaan Agung harus kita dukung untuk itu,” ujar Riyanta dalam keterangannya, Sabtu (13/06/2020).

Dikatakan olehnya, uang yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu adalah uang rakyat. Maka, Kejaksaan Agung wajib menuntaskan pengusutan korupsi ini dengan sejelas-jelasnya.

“Buka apa adanya. Rakyat mendukung total langkah Kejaksaan. Rakyat bersama kejaksaan,” kata Riyanta.

Diketahui, di tengah situasi pandemi Covid-19, sidang perdana kasus ini digelar awal Juni lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang perdana tersebut, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa.

Diantaranya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Dalam kasus ini, penyidik menduga para terdakwa melakukan dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan.

Pada proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah maupun sertifikat tanah.

Penyidik sudah memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here