Tower Tak Ber-IMB di Kota Tangerang Menjamur Tanpa Pengawasan

0
784

POSBUMI.COM, TANGERANG – Terkait masih maraknya COVID-19 sudah mulai marak pula pembangunan tanpa ijin (IMB) di Kota Tangerang di mulai dari pembangunan bangunan Rumah, Ruko, bahkan sampai ke pembangunan Tower jaringan.

Pembangunan Tower tree (3) yang lebih kurang dari 40 Meter sudah dibangun di Kota Tangerang di wilayah Jl. Maulana Hasanudin Ampera 2.

Pada Selasa, 7 April 2020 kemarin saat di konfirmasi ke saudara Paria sebagai anggota Penegak Perda (SATPOL PP) Kota Tangerang mengatakan ok.

“Nanti kita akan kroscek kelapangan dan kita akan panggil pemiliknya,” kata Patria, kepada POSBUMI.COM.

Lalu kemudian, di Kamis, 9 April 2020, Paria chat saya lewat WA kalau saya di syarankan untuk konfirmasi ke Pak Doing. Dan pada saat saya sebagai awak media mencoba mengkonfirmasi mengenai Pembangunan Tower tanpa ijin, ia mengatakan bahwa sudah ada panggilan pertama untuk pemilik tower namun pemilik tak kunjung datang.

Sedang yang saya konfirmasi mengenai pembangunan tower tersebut berbeda wilayah. Dimana, surat pemanggilan Tower yang di lakukan berada di wilayah Poris Gaga, sedangakan Pembangunan Tower yang saya konfirmasi berada di wilayah Jl. Maulana Hasanudin Ampera 2 RT.01/RW.08 Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.

Dengan kejadian sperti ini patut di duga marak nya pembangunan liar yang tak berijin di Kota Tangerang yang dalam hal ini sudah menjadi tugasnya Pol PP untuk menindak lanjutinya sesuai dengan Topoksinya.

SATPOL PP KOTA TANGERANG lebih sibuk terhadap COVID- 19 daripada pungsi nya sebagai alat Penegak Perda.

( NCT/RED )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here