Tanah 43 Milik Lie Fie Goan Diklaim Gugat di PN Kota Tangerang Dan Lurah Selapajang Jaya

0
429

POSBUMI.COM,KOTA TANGERANG – Kepemilikan tanah pada Girik C. 1152. Bidang 75 Luas 23.688 M² beralamat di RT 01 RW 05 Slapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang, dan Girik C. 1153 Bidang 43 Luas 5400 M² beralamat di RT 03 RW 05 Selapajang Jaya Neglasari Kota Tangerang, atas nama Lie Fie Goan Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, yang terkena pembebasan untuk pembangunan Run Way 3 Bandara Soekarno Hatta, di tahun 2018.

Pada tahun 1967 tanah Lie Fie Goan sempat mempercayakan atas tanah miliknya untuk diurus dan di garap oleh saudara Alm Ambas yang juga merupakan centeng nya, yang dahulunya tanah tersebut masuk ke Desa Kedaung Wetan Kecamatan Batu Ceper Kabupaten Tangerang, dan dilanjutkan olah anaknya Bana hingga terakhir setelah Bana Meninggal dilanjutkan sama anaknya Anharudin yakni sang cucu Ambas.

Berjalanya waktu, Ahli waris Lie Fie Goan sebelumnya sudah mengurus sejak tahun 1970, walaupun saat itu diduga banyaknya oknum-oknum pegawai Desa yang menyetir terindikasi mafia tanah ingin menguasai dan mengklaim pada lokasi tanah tersebut, dengan berbagai cara dan upaya namun tanah Lie Fie Goan masih bisa dikuasai ahli waris nya sehingga sampai saat ini secara yuridis masih atas nama kepemilikan ahli waris
Lie Fie Goan.

kayak gitu saya kan punya orang tua, orang tua saya punya lagi bapak kan ada urutannya, tiba-tiba kalau girik itu muncul kok bisa tiba tiba,? mestinya kan ada urutannya beli dari mana ajb nya segala macam itu baru benar”, tegasnya.

Terkait kepemilikan atas tanah Lie Fie Goan, Merny selaku ahli waris menambahkan bahwa C nya Lie Fie Goan tercatat di Kanwil, dan dirinya tidak berani kalau tidak bener bukan kepemilikan Kakeknya (Lie Fie Goan), dan ada SKP tahun 1982, berikan orang BPN juga menyatakan memang Valid.

Ia juga berharap terkait dengan perkara ini, bahwa meminta kepada pihak Aparat pemerintah agar bisa menegakan Hukum dengan se adil-adil nya, berikut berantas sampai tuntas tindakan kejahatan mafia tanah dan Oknum Oknum hingga keakar-akarnya karena merugikan.

“Kuasa hukum penggugat hari ini Senin tgl. 10/ Juni 2024
Mencabut gugagatan di PN Tangerang dan pengugat adalah sebagai lurah di selapajang jaya

Semoga saja pihak penggugat menyadari akan ke keliruan nya
Siapapun Wajib hukum nya Memperjuangkan hak lahan milik nya

Jangan sampai kita punya penyakit lupa ingatan Contoh nya kita memperjuangkan lahan hak milik orang lain ‘ kalau lahan tersebut bukan milik kita ga usah repot repot Ber ambisi untuk mengakui nya harus punya Adab Harus punya malu Sama Tuhan,tegas Bu merny Arip

Ingat siapapun yg secara sengaja mau mengambil Lahan Hak milik Orang Tua Saya ‘ pasti kena Azab ada hukum dunia dan hukum akhirat. Tukas merny

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here