POSBUMI.COM, SERGAI – Aliran Sungai Nipah terhenti Akibat bertumpuk nya rumput-rumput dan limbah batang pohon dari perusahaan PT. Indah Pontjan yang dibuang ke sungai.
Upaya masyarakat, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang di gagas oleh Pemerintahan desa Sei Sijenggi untuk menormalisasi Sungai Nipah yang membelah desa Sei Sijenggi. Senin( 11/01/21) Pukul 08.00 wib.
Kades Sei Sijenggi Bapak Sutarman mengatakan” Kegiatan gotong royong ini salah satu tindakan untuk mencegah terjadinya banjir dan kita bisa lihat sampah apa yang ada di aliran sungai dan menghambat lajunya air” ucap kades.
Sementara Respon dari Dinas terkait dari mulai Dinas PU kabupaten Serdang Bedagai dan Provinsi Sumut sampai saat ini belum ada tanggapan ataupun Tindakan” ucap kades.
Kades juga melanjutkan” Langkah yang telah dibuat oleh pemerintah desa adalah Menyurati/ memberitahu kan kepada Dinas Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai serta pihak perusahaan. Namun tidak ada tanggapan bahkan pihak perusahaan PT. Indah pontjan malah mengembalikan surat desa tersebut” tandas kades.
Pada kegiatan Normalisasi sungai secara manual tersebut terlihat hadir juga orang Dinas PU provinsi Sumatera Utara, Ketua BPD beserta seluruh jajaran, LKMD juga mengikutkan seluruh jajarannya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama turut andil dalam menormalisasi Sungai pada hari ini.
Sekertaris BPD Sei Sijenggi Tumiran menerangkan” Akibat banyaknya sampah yang mengakibatkan aliran Air di sungai ini salah satunya dari Limbah Batang dan ranting jati dari Perusahaan PT. Indah pontjan.
Karna hanya perusahaan itu yang memiliki pohon jati tersebut, Pemerintah desa sudah mencoba untuk melayangkan surat pemberitahuan prihal limbah batang pohon jati tersebut namun surat tersebut dikembalikan lagi ke desa dengan alasan Bahwa surat desa tidak memenuhi syarat.’ tandas Sekertaris BPD.
Masih dilokasi yang sama media Pos Bumi mengkonfirmasi dengan petugas PU provinsi Junaidi yang hadir di lapangan menerangkan” Tindakan pertama adalah Normalisasi saluran pembuangan.
Prihal membuang sampah atau limbah itu sudah ada larangan dan Undang-undang tentang membuang sampah dalam bentuk apa pundi aliran sungai” ucap Junaidi.
Wakil ketua KOMNAS Bapak Subur mengatakan” Limbah kayu jati yang berasal dari perkebunan di buang ke sungai sangat – sangat besar mengakibatkan tersumbatnya aliran sungai dan bisa mengakibatkan banjir.
Di minta juga kepada Pemerintah dan Perusahaan untuk bisa Bersenergi bersama dalam menjaga kelangsungan Kesehatan dan keselamatan didalam areal perusahaan maupun desa yang ada di sekitarnya” lanjut Bapak Subur
(Jrd)