Akses Jalan Diputus Pihak Perusahaan Sawit, Kades Ekabahurui Tempuh Jalur Hukum

0
786

 

POSBUMI.COM, SAMPIT  – Kasus permasalahan Hutan Kota Desa Bangkuang Makmur yang diduga dibabat oleh Perkebunan Kelapa Sawit, belum ada titik terangnya kali ini giliran edisi berikutnya menuntut ke Perkebunan Kelapa Sawit yang sama dengan kasus akses Jalan yang menghubung kan antara Desa Ekabahurui dengan Sawit Raya.

Wilayah Desa Ekabahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupten Kotawaringin Timur ( KOTIM ) yang dijabat Rusdiansyah, akan perjuangankan akses Jalan dari Desa Ekabahurui yang menuju Sawit Raya.

” Karens dialih fungsi kan dan dipotong oleh pihak Perkebunan Kelapa Sawit hingga saat ini tidak tau kejelasanya,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Posbumi com Rabu, 01/04/ 2020 sekira pukul 12.00. Wita Rusdiansyah menjelaskn
Kami bersama sama pihak Kecamatan dan Danramil serta ungsur muspida lainya turun kelokasi yang dimaksud.

” Sekaligus akan kroscek lokasi perkebunan yang telah memotong akses jalan Ekabahurui yang menuju Sawit Raya, akan tetapi mengingat cuaca mendung dan ingin hujan terpaksa perjalan tersebut dihentikan sekaligus menunggu langkah selanjutnya dari Pemda Kotim,” tuturnya.

Menurut Rusdiansyah mengatakan kami akan terus berlanjut menindak lanjuti adanya akses jalan yang diputus oleh pihak perkebunan tersebut

” Hingga diketahui siapa pelakunya memang benar apa yang disampaikan oleh Anggota Legiselative Komisi IV dari Fraksi. PKB Kabupaten Kota waringin Timur ( KOTIM) Bima Santoso tersebut terlebih jalan tersebut dibiayai oleh negara harus dipertang gung jawabkan secara yuridis hukum dan harus segera diketemukan siapa pelakunya,” jelasnya.

Disamping itu Kepala Desa Ekabahurui mengatakan kita selalu harus proaktif dalam masalah tersebut apalagi itu menyangkut dengan anggaran negara harus dipertanggung jawabkan, selain itu juga

” Pihak kami sudah berkordinasi dengan pihak pihak terkait lainya dengan masalah tersebut terlebih pihak Kejaksaan Negri Sampit , tadinya juga mau ikut serta naik kelokasi Jalan yang dipotong oleh pihak Perkebunan Kelapa Sawit tersebut,” terangnya.

Lanjut Rusdiansyah mengatakan karena ada sesuatu yang bersifat penting dan mendadak sehingga pihak Kejaksaan batal ikut turun kelokasi.

” Tentunya akan dijadwalkan hari berikutnya dan tetap dilakukan krosces kelokasi tersebut,” katanya.

Masih Rusdiansyah juga menambahkan dengan kegiatan informasi dari instansi terkait (jaksa).

” Kita tunggu langkah selanjutnya dan menunggu dari pihak Kejaksaan membawa naik kelokasi tersebut pihak Desa tetap siap meluncur kelokasi tersebut,”tambahnya.

( KR )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here