POSBUMI,JAKARTA- AC dan DY diduga pelaku penganiayaan dengan kekerasan terhadap korban dua anak dibawah umur berinisial A (14) dan AP (16) dalam keadaan pingsan yang dibuang ditepi jalan wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendapat tanggapan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia.
Atas kasus ini, Komnas PA meminta Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, demi keadilan bagi korban yang masih dibawah umur menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Mengingat kasus penganiayaan ini dengan percobaan pembunuhan terhadap 2 orang anak berinisial A (14) dan AP (16) dengan cara membuang korban ditepi jalan dalam kondisi pingsan merupakan tindak pidana yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya di Jakarta, Senin (04/5).
Komnas PA juga mendesak segera Polres Labuhanbatu menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menindaklanjuti perkara ini dan mencabut status penangguhan penahanan terhadap dua pelaku.
“Saya percaya bahwa Polres Labuhanbatu AKBP Agus Djarot berkomitmen akan segera melimpahkan kasus ini dengan menyerahkan barang bukti yang cukup dan menyerahkan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Arist.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan secara brutal itu berawal saat dua anak kedapatan mengambil minyak solar sebanyak lima liter milik tersangka.
“Saat kedua anak itu kedapatan mengambil minyak, lalu tersangka merupakan satu keluarga AC dan DY warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap korban sampai pingsan dan dibuang ke pinggir sungai. Atas peristiwa tersebut warga setempat membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Namun warga mendapat kabar tak sedap atas pengakuan korban yang masih dibawah umur, sehingga ratusan warga naik pitam dan rumah tersangka menjadi sasaran amuk massa.
“Demi penegakan dan keadilan hukum bagi korban Komnas PA dan LPA Labuhanbatu akan memberikan pendampingan dan terus mengawal kasus ini sampai ke putusan Pengadilan,” tegas Ashar.