POSBUMI.COM, JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta menyetujui seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar menyebarkan COVID-19 tak semakin meluas.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang memuat informasi tentang perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar dari wilayah Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu menangani SIKM, namun perlu digarisbawahi karena aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya boleh untuk kebutuhan yang penting dan sesuai dengan ketentuan PSBB.
“Terkait, semua tetap di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang melakukan tugas / pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak mengenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan menjadi sia-sia, ” ujar Anies, Sabtu (16/5).
Perlu diingat kembali hanya 11 sektor yang diizinkan beraktivitas selama masa PSBB, diantaranya, Kesehatan. Bahan makanan / makanan / minuman, Energi., Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menerapkan protokol penggantian COVID-19.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak pergi, menunggu untuk pergi ke hari liburnya. Ini adalah momentum kita harus tetap di rumah, ”kata Mudik lokal, Anies menanggapi semua tetap di rumah,“ Jangan ada Mudik Lokal, yang boleh saja Mudik Virtual,” jelasnya.