Antisipasi COVID-19, Pemprov DKI Tutup Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi

0
708

POSBUMI.COM, JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI menutup sementara kegiatan tempat hiburan dan rekreasi di seluruh DKI Jakarta, selama dua pekan, mulai 23 Maret – 5 April 2020.

Penutupan ini dalam rangka perpindahan dan penularan virus Corona (COVID-19).

“Imbauan ini wajib. Kami harap seluruh industri bisa segera. Kami juga terus mengimbau untuk dilakukan pada lingkungan dan lokasi yang menggunakan pembasmi kuman semprotan disinfektan semprotan alkohol yang bekerja cepat,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (20/3).

Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi mendistribusikan COVID-19.

Berikut kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

1. Klab Malam.
2. Diskotek.
3. Pub / Musik Hidup.
4. Karaoke Keluarga.
5. Eksekutif Karaoke.
6. Bar / Rumah Minum.
7. Griya Pijat.
8. Spa (Sante Par Aqua).
9. Bioskop.
10. Bola Gelinding.
11. Bola Sodok.
12. Mandi Uap.
13. Seluncur.
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.
15. Pusat Olahraga dan Kesegaran Jasmani.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160 / SE / 2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Infeksi Corona Virus Penularan (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Penyakit Virus Infeksi Corona (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here