POSBUMI.COM, JAKARTA-Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan artis VA sebagai tersangka.
Sebelumnya VA bersama suami dan manajernya dijemput polisi pada Rabu (08/4) di kediamannya di perumahan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat livestreaming mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu artis VA telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan narkoba jenis Pil Xanax.
“Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana kemaren kami memanggil kembali terhadap saudari VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Kompol Ronaldo, Kamis (09/4).
Dimana kata ia, pemanggilan terhadap artis VA ini juga pihaknya melakukan konfrontir terhadap keterangan- keterangan dari beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Artis VA juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di labkesda, kami masih menunggu hasilnya,” katanya.
Artis VA saat ini menjalani proses penahanan kota menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan ditengah pandemi Covid 19 tapi proses hukum tetap berjalan.
Sementara kanit 2 AKP Maulana Mukarom menjelaskan, dimana status dari suami artis VA saudara BB memang hasil urinenya positif menggunakan psikotropika namun status dari BB adalah saksi berdasarkan undang-undang psikotropika pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun.
Sementara suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istri nya saudari VA.
“BB suami dari artis VA, kami sarankan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1,” pungkasnya.