POSBUMI.COM,KAB.TANGERANG – bangunan warung atau ruko yang berdiri di bahu jalan hingga menutup irigasi saluran air wilayah Kecamatan Mekar Baru Kabupatenll Tangerang didiga tak berijin,(26/08/2024).
Salah satunya Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru, bahu jalan dan saluran irigasi air pertanian hilang menjadi ruko sewaan,
terlihat dengan jelas banyaknya warung sewaan, parahnya bangunan rumah warga pun diduga serobot bahu jalan terkesan dibiarkan oleh pihak Pol PP Kecamatan,
Saat dikonfirmasi awak media salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya ia mengatakan,” benar Pak saya warga asli Gandaria , terkait bangunan ini saya tidak tau masalah ijinnya yang jelas saluran irigasi sudah hampir hilang diurug dibuat bangunan malah ada yang disewakan, bahu jalan depan Sekolah Swasta Nurul Amin ini lumayan lebar belum lagi saluran air irigasi diurug jadi kios sewaan,”tuturnya.
Hal senada dikatakan insial R Warga Pagenjahan mengatakan,” bahu jalan yang berada di depan Indomart ini masuk wilayah Desa Gandaria, kurang lebih Dua meter saluran air irigasi pertanian hilang dibuat bangunan warung, salama ini belum pernah ada pihak pemerintah yang menasehati melarang warga atau memasang plang pemberitahuan larangan mendirikan warung permanen atau kios di bahu jalan,”ucapnya.
Sementara itu Ridawan Kepala desa Gandaria saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhastApp ia mengatakan,” ranahnya sat, PP Kecamatan,” terang Kades Gandararia secara singkat.
Di jam yang sama H. Baki Stap Pol PP saat di hubungi awak media mengatakan,” izin Pak saya bukan Kasi Trantib Pak, saya Stap Kasi tapi sekarang juga saya sampaikan yah Pak,”jawab H. Baki yang mengaku Stap Kasi Trantib.
Menanggapi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan di bahu jalan dan banyaknya kios atau warung yang di dirikan diatas lahan tanah irigasi , Dedi Iryanto Sekjen Lik KPK Banten mengatakan,” sangat disayangkan dengan adanya warung dan kios yang ada di Desa Gandaria yang seenaknya mendirikan bangunan di bahu jalan dan diatas tanah saluran irigasi untuk di sewakan,
“lanjut Dedi, ini jelas melanggar aturan, saya minta kepada pihak Pol PP Kecamatan Mekar Baru menindak tegas kepada pemilik warung dan memberkan teguran keras kepada masyarakat yang diduga sudah melakukan pengrusakan saluran air dengan cara di urug, penyerobotan lahan di bahu jalan demi keuntungan pribadi, saya pun meminta pihak POL PP Kecamatan memberi atau memasang papan informasi di atas lahan tersebut, agar kedepan jangan sampai ada kesan Pihak muspika Kecamatan melakukan pembiaran,” tegas Dedi.
hingga berita ini ditayangkan Kasi Pol PP Kecamatan Mekar Baru belum ada jawaban.
(Herlan)