Bangunan Tanpa IMB di Kota Tangerang Masuk Zona Merah KOP Bandara Soetta

0
1476

POSBUMI.COM, TANGERANG – Terkait masih maraknya COVID-19 sudah mulai marak pula pembangunan tanpa ijin (IMB) di Kota Tangerang di mulai dari pembangunan Rumah dan Ruko berlantai untuk memanfaatkan situasi sekarang ini, Jumat (01/05/2020).

Adanya laporan bangunan berlantai 3 di Jl. Marsekal Suryadharma Kel. Selapajang Jaya Kec. Neglasari yang diduga kuat belum memiliki surat keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terlihat bangunan tersebut nekat dipaksakan untuk berdiri, padahal jelas bahwa kawasan tersebut adalah ringroad KKOP Bandara Soekarno Hatta atau Rune Way Bandara Soekarno Hatta yang dimana tidak boleh mendirikan bangunan berlantai karena membahayakan penerbangan dan juga si pemilik bangunan, karena dikhawatirkan gerakan angin atau getaran dari pesawat yang menyebabkan bangunan tersebut retak dan membahayakan si penghuninya.

Saat kita konfirmasi awak media ke kantor Kecamatan Neglasari dan kita diterima baik oleh Jose selaku Kasi Tramtib Kecamatan, kemudian dalam wawancara kami dengan bang Jose dan mengatakan saat ini ia tidak mengetahui adanya bangunan tersebut, Kamis (30/04/2020).

Dan besoknya kita konfirmasi melalui saluran hp di WA, bahwa bangunan sudah saya datangin cuman ada pekerjanya doang dan belum bertemu dengan pemiliknya, lalu langsung saya stop aktifitas proyek tersebut.

Dan selanjutnya kami meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera menindak tegas bangunan tersebut lantaran diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban umum serta Perda No. 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan.

( TIM )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here