BNN bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29.5 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi

0
691

POSBUMI.COM, JAKARTA -Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dirjen Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan 29, 5 Kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi.

Puluhan kilo barang bukti yang didapat dari tiga pengungkapan kasus narkotika, dirilis bersamaan dengan berhasil diungkapnya penyelundupan oleh tim bea cukai berupa 874 bal pakaian, 118 unit ban alat berat serta 57 roll karpet.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dirilis oleh Bea Cukai adalah buah dari kerjasama antara Bea Cukai, BNN dan Polri yang tergabung dalam operasi Bersinar.

“Sejak dimulainya operasi ini, yakni 29 Februari 2020 hingga 9 Maret 2020, tercatat telah berhasil diungkap 18 kasus narkotika dengan total barang bukti 78,1kg narkotika,” ujar Arman, Rabu (11/3).

Arman menilai kerjasama yg telah terjalin antara BNN, Bea Cukai dan Polri harus terus ditingkatkan, mengingat semakin berkembangnya modus operandi sindikat narkotika.

“Seluruh kasus ini memiliki keterkaitan. Sindikat ini tergolong kuat, solid dan punya kemampuan serta keuangan yang kuat. Untuk itu Sinergitas perlu, agar kita punya kemampuan yang sama kuat,” katanya.

Lebih lanjut Arman menambahkan, narkoba tidak hanya menimbulkan penyakit medis, tetapi juga penyakit masyarakat.

Sementara Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menilai penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

“Tidak hanya itu, kita juga melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi akibat penyelundupan. Corona sudah menyebabkan masyarakat kesulitan secara ekonomi, jangan ditambah lagi dengan hal seperti ini,” pungkasnya.(Iv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here