POSBUMI.COM, JATENG -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Lapas Kedungpane berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan melalui lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Jumat (31/1) lalu.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menyita sabu seberat 126,21 gram dan 42 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka.
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Benny Gunawan saat menggelar konferensi pers mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di daerah Pedurungan, Semarang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNNP Jateng langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi target yang diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba.
“Pada tanggal 31 Januari 2020, BNNP Jateng berhasil mengamankan dua pria berinisial JD dan ALF yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Sendang Utara, Pedurungan, Semarang,” ujar Brigjend Pol Benny di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Madukoro Blok BB Semarang, Selasa (25/2) kemarin.
Dalam kasus ini, kata dia, modus yang digunakan yaitu, JD menyerahkan bungkusan yang di dalamnya berisi sabu dan ekstasi kepada ALF yang sedang menunggu di atas motor. Dari para pelaku, petugas menyita sabu seberat 126,21 gram dan ekstasi sebanyak 42 butir.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah tempat kost dan rumah ALF di daerah Banyumanik,Semarang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ALF, diketahui bahwa dalang di balik aksinya ini adalah seorang warga binaan di Lapas Kedungpane Semarang berinisial HK alias Keling,” ucapnya.
Kemudian, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Lapas Kedungpane Semarang untuk mengamankan HK.
“Dari hasil penggeledahan terhadap HK, petugas menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan ALF,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(Iv)