POSBUMI.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI berhasil mengamankan sebuah truk box berwarna kuning bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/02/20).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, bahwa pengungkapan sindikat ganja beserta tiga orang pelaku dan barang buktinya tersebut merupakan hasil kerja keras setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI kepada “target” yang disinyalir merupakan jaringan narkotika jenis ganja lintas provinsi.
“Dari lokasi penangkapan, petugas BNN RI kemudian melakukan interograsi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku ER (38) dan RH (33). Akhirnya didapat informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang pelaku yang berada di Tangerang,” ujar Heru dalam keterangan releasenya di halaman BNN RI Jakarta, Cawang, Jaktim, Rabu (26/02) sore.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku tersebut, tim BNN RI yang dipimpin langsung Deputi Pemberantasan Arman Depari langsung menuju sasaran yang dituju dan berhasil menangkap seorang pelaku laki-laki dengan inisial H (45) yang merupakan narapidana warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.
Dari tangan pelaku H, BNN mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku H untuk berkomunikasi dengan RH dan ER. Dalam aksinya, pelaku H melalui telepon selulernya memerintahkan pelaku RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat.

Di hadapan para awak media, Kepala BNN RI yang didampingi Deputi Pemberantasan, Karo Humas dan Protokol serta para Direktur di jajaran Deputi Pemberantasan membuka box truk warna kuning tersebut. Mempersilahkan petugas Unit K-9 dan anjing pelacaknya untuk mencari ganja yang diduga disimpan dalam ruangan box truk tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja yang disimpan di pojok ruangan box truk yang kemudian dibuka petugas dengan menggunakan alat khusus berupa gunting baja yang digunakan untuk memotong lempengan besi baja.
Akhirnya petugas menemukan sekitar 574 paket ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat dengan berat masing-masing bungkus sekitar 1.07 kilogram.
“Dari hasil penghitungan petugas, total ganja yang berhasil disita sekitar 617, 18 kilogram dan BNN RI berhasil mengamankan tiga orang pelaku semuanya laki-laki dengan inisial H, ER dan RH.” ungkap Heru.
Kepala BNN RI menyatakan bahwa saat ini BNN masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar target lainnya yang masih buron.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Besar BNN RI untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(Iv)