POSBUMI.COM, TANGERANG -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan seorang wanita berinisial YR disebuah Apartemen di Kawasan Ciputat, Tangerang, Senin (6/4).
Wanita berusia 36 tahun ini terbukti memiliki 3 bungkus sabu seberat 340 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Banten, Kombes Jemmy Suatan, membenarkan adanya tangkapan yang berhasil dilakukan Tim BNNP Banten.
“Kami amankan tersangka YR disebuah apartemen di Ciputat dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 340 gram,” ujar Jemmy saat diwawancarai melalui pesan singkat, Kamis (09/4).
Selain barang bukti narkotika, Tim BNNP juga mengamankan satu buah motor, satu buku rekening dan 3 buah HP.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, Tim BNNP berhasil mengantongi nama seorang pria berinisial I (39). Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran terhadap I, petugas berhasil menangkap di hari yang sama di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Dari tangan I, petugas menyita alat komunikasi dan beberapa buku rekening.
Meski berada ditengah wabah virus Corona, BNN Provinsi Banten tetap menjalankan tugasnya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Banten. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan.
“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur Covid-19, menggunakan sarung tangan, masker dan kami juga menyiapkan alat pengukur suhu,” terang Jemmy.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.