BNNP Jateng Ungkap Peredaran Sabu Dikendalikan Napi 

0
801

POSBUMI.COM, JATENG– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh narapidana penghuni Lapas Tanjung Pinang, Batam.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menangkap satu tersangka yang hendak bertransaksi narkoba di SPBU Kelurahan Mojo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Jumat (27/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat maka dilakukan penyelidikan oleh petugas BNNP Jawa Tengah dan diketahui bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU Kelurahan Mojo,” ujar Benny dalam konferensi persnya, Jumat (03/4)

Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinisial WSN alias Nono di depan SPBU.

“Meskipun tersangka sempat lari saat akan ditangkap namun akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram,” katanya.

Setelah dilakukan penyidikan dari keterangan tersangka WSN diketahui bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang warga binaan berinisial K di LP klas II A Narkotika Tanjung Pinang.

“WSN mengaku diperintahkan mengambil sabu di sekitar wilayah Benteng Portugis, Jepara ke Cilacap dan menunggu perintah selanjutnya dari tersangka K,” ungkapnya.

Saat ini tersangka WSN telah diamankan petugas ke kantor BNNP Jateng. Selanjutnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lapas Narkotika Tanjung Pinang untuk mengamankan tersangka K akan dibawa ke Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya Rabu, 25 Maret 2020 petugas BNNP Jawa Tengah dan BNNK Magelang menangkap seorang pria berinisial FRA dengan barang bukti 0,52 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.

“Pengungkapan jaringan Magelang dan jaringan Batam- Jepara- Cilacap ini merupakan kerja sama BNNP Jawa Tengah, BNNK Magelang, dan LP Klas II A Narkotika Tanjung Pinang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here