BNNP Jatim Bongkar Pabrik Sabu di Sidoarjo, Amankan Atlet Sepak Bola

0
866

POSBUMI.COM,JATIM- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggerebek home industri narkotika jenis sabu yang melibatkan pemain sepak bola.

Berdasarkan informasi, terbongkarnya produksi sabu rumahan ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkoba dan dua produsen narkoba di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (17/5) malam.

Empat pelaku yang diamankan yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2 M. Choirun Nasirini dan sopir Novin Ardian.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo. Setelah ditelusuri ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha dalam keterangannya di Surabaya, Senin (18/5/2020).

Ia mengungkapkan, bahwa pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai tersangka Nasirin saat menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Rupanya tersangka Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan mobil Inova warna gold dengan nomor polisi H 9314 AW dan tak lama kemudian datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

Pada saat penggerebekan itu, BNNP Jatim mengamankan tersangka berikut barang bukti, setelah dilakukan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

“Dari hasil pengakuan Nasirin, bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Dedi Manik,” kata Bambang.

Kepala BNNP Jatim menjelaskan, dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.

“Saat dilokasi perumahan cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, Semarang, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya,” ucapnya.

Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine yang masing-masing sebagai berikut; 1030 gram, 1032 gram, 1033 gram, 1030 gram, 1032 gram, 107 gram dan 55 gram totalnya semuanya mencapai 5319 gram bruto.

Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here