POSBUMI.COM PEMALANG JATENG – Apel siaga bersama Forkopimda, Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada hari rabo malam apel siaga di halaman pendopo kabupaten pamalang(27/05/2020)
Bertanda dimulainya, pelaksanaan jam malam yang diikuti oleh masing-masing, instansi terkait seperti, TNI-POLRI, DR .H . Abdul Ghofur, SH. MH. selaku Ketua Pengadilan Agama Pemalang dan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang
Dan serta Polisi Pamong Praja, Gandum Guntoro selaku Ketua MPC, Pemuda Pancasila, Banser dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah / SKPD Kabupaten Pemalang,
DR.H. Junaedi ,SH.MM. Selaku Ketua Gugus tugas dan Bupati Kabupaten Pemalang yang didampingi Ir. H. M. Arifi, M.Si., dan jajaran (SKPD), Kabupaten Pemalang.
Bupati berharap dengan dilakukan jam malam ini, untuk percepatan selesainya virus pandemik Covik-19 yang melanda negeri ini terutama di wilayah pamalang dan semua pihak harus mengerti keputusan yang dikenakan jam malam ini.
“Dan Junaedi selaku ketua Gugus Tugas (COVID-19) sangat berharap biar mempercepatan virus ini sesegera musna dari bumi Pertiwi ini dan untuk memutuskan mata rantai penyebarannya
Apabila ada pengusaha – pengusaha yang tidak mengikuti himbauan ini maka kami, tidak akan segan-segan untuk menindak atau mencabut ijin usaha ataupun penutupan tempat usaha, tegas Junaedi.
Selanjutnya Junaedi, melepas secara simbolis. Petugas dari masing-masing Forkopimda dan instansi (SKPD) serta Polisi Pamong Praja, Pemuda Pancasila, Banser, dan jajaran petugas gugus penanggulangan (Covid-19), untuk melaksanakan tugas patrol di wilayah Kabupaten Pemalang.
Masih tegas Junaedi, ini adalah untuk percepatan dimana waktu 14 hari jam malam kedepan ditetapkan dari pukul 21:00 , malam hingga pukul 04:00, (WIB) sampai dengan, 09 Juni 2020.
Untuk meminimalisir kerumunan masyarakat untuk penyebaran penularan virus corona dan akan kembali ke “New Normal”, yang sudah diintruksikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, dimana percepatan ( New Normal), ini secepatnya akan pulih kembali seperti yang kita harapkan bersama, Terangnya
( A`IDIN, ST )