Cara Licik Deb Colektor Siasati Orang Tua Debitur Saat Tarik Kendaraan

0
79

POSBUMI.COM,TANGERANG – Belakangan ini kasus penagih utang alias Deb collector tengah menjadi sorotan publik, pasalnya tak sedikit dari mereka ( deb collector) yang berlaku arogan atau mensiasati atas nama debitur dengan cara licik saat melakukan penarikan kendaraan (01/09/2024).

Salah satunya Doni Ahmadyani Debitur yang beralamat Cluster Taman Sakura Bumi Indah RT/RW 006/019 Kelurahan Kot Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Doni diduga korban kelicikan Defkolektor yamg dengan sengaja mensiasati oarang tua Debitur,

Doni Ahmadyani saat di konfirmasi awak media ia mengatakan,”begini Pak,
Berawal Deb collector inisial “WR” dari SUZUKI FINANCE INDONESIA,(SFI) cabang Alam Sutera tangerang selatan, pada hari kamis kurang lebih pukul 07 :45 wib pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatangi rumah
namun saya sedang opname di Rumah sakit.
Yang ada di rumah hanya orang tuasaya, Deb collector inisial “WR” yang mengaku di duga dari SUZUKI FINANCE INDONESIA (SFI) cabang alam sutera ada dugaan mensiasati orang tua saya menyuruh agar unit kendaraan tersebut bisa di bawa ke kantor SUZUKI FINANCE INDONESIA (SFI) cabang alam sutera tanggerang,

” Karena unit tersebut sudah menunggak 2 bulan.
Padahal orang tua sudah menyiapkan pembayaran untuk dua bulan, akan tetapi di tolak dengan alasan sudah di Blokir, orang tua saya disuruh untuk mengantar unit kendaraan tersebut ke kantor SUZUKI FINANCE INDONESIA cabang alam sutera tanggerang, setibanya orang tua di kantor cabang kurang lebih pukul 04:00 wib untuk mengurus pembayaran angsuran yang menunggak 2 bulan alhasil kendaraan tersebut tidak bisa di urus lagi alias hilang,”tetangnya.

Dengan kejadian tersebut saya sontak saja langsung mendatangi kantor SUZUKI FINANCE INDONESI(SFI) pada pukul kurang lebih jam 22:00 wib namun kendaraan CARRY WARNA HITAM dengan NOPOL A 8326 ZS sudah raib alias hilang,” tutur Doni.

Saat di kongirmasi awak media AntonIo Simbolon SH mengatakan,” ini sangat kelewatan Defkolektor padahal jelas dalam aturan Juru tagih tetap boleh melakukan penarikan unit kendaraan asal mengikuti syarat syarat yang harus di penuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan. Enggak sembarangan misalkan untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ucapnya. kepada awak media minggu (01 September 2024).

“Masih Antonio Smbolon SH, Menanggapi kejadian penarikan unit kendaraan di dalam rumah tersebut yang di datangi juru tagih itu tidak masuk akal,
Deb collector inisial “WR” dari SUZUKI FINANCE INDONESIA (SFI) cabang alam sutera tanggerang Banten, diduga dengan sengaja melakukan cara cara licik mensiasati orang tua hingga kendaraan tidak bisa di urus lagi alias hilang,

“Secepatnya saya akan mengantar Doni fan juga keluarganya untuk segera membuat laporan ke polres tangerang selatan dengan laporan penggelapan,”Tutup Antonio Simbolon SH.(Herlan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here