POSBUMI.COM,BONDOWOSO– Tersangka berinisial N yang diduga hendak mencoba melakukan perkosaan kepada nenek berusia 58 tahun berhasil ditangkap polisi. N merupakan warga Kecamatan Botolinggo saat diamankan sempat berencana kabur ke daerah Bali.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, saat didatangi petugas ke rumahnya pelaku pada saat itu diketahui sedang mengemas segala kebutuhannya yang rencananya akan berangkat ke Pulau Dewata Bali dengan dalih ingin bekerja.
Namun, karena polisi telah lebih dulu mendatangi rumah pelaku, pada Sabtu (21/3/2020), sekitar pukul 07.00 WIB. Akhirnya, pelaku diamankan ke Polsek setempat.
“Saat polisi hendak melakukan penangkapan dirumahnya, pelaku diketahui sedang siap-siap mau kerja ke Bali,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa hendak melakukan percobaan perkosaan itu di rumah korban yang tak lain merupakan tetangganya, pada Senin, 16 Maret 2020 sekitar jam 14.00 WIB.
Pelaku sebelum melakukan percobaan perkosaan sempat mengintip korban saat mandi. Kemudian, pelaku menunggu di teras depan rumah korban, dan membuntuti korban hingga masuk ke dalam rumah.
“Karena rumah korban sepi, dan jauh dari tetangga, pelaku pun melakukan percobaan perkosaan. H yang berprofesi sebagai petani, kini mendekam di sel tahanan di Mapolres Bondowoso,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.