Dampak COVID-19, Bupati Kotim Melarang Keras Kepada Pemudik Tahun Ini

0
824

POSBUMI.COM, SAMPIT  – Menindak lanjuti perintah Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, akan secepatnya edarkan surat larangan mudik lebaran kepada karyawan yang setatusnya bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kotawaringin Timur

” Hari ini kami membuat surat edaran tersebut, dan besok mulai diedarkan ke seluruh PBS yang ada di Kotim,” ungkap Supian, usai teleconference bersama Gubernur Kalteng, Senin (13/4/2020).

Dirinya menerangkan, bahwa PBS di Kotim cukup banyak. Bahkan jumlahnya mencapai 53 perusahaan, yang didominasi perkebunan kelapa sawit. Di perusahan tersebut, puluhan ribu pekerjanya berasal dari luar daerah yang pertama Pulau Jawa.

Sehingga dalam setiap tahunnya, terutama pada saat libur lebaran Hari Raya Idul Fitri, akan mudik ke Pulau Jawa. Rata-rata mereka menggunakan transportasi kapal laut. Sehingga, pemudik tersebut akan berangkat dari Pelabuhan Sampit ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Mas Semarang.

“Itulah yang menjadi perhatian, apalagi di Kotim saat ini zona merah Covid-19. Sehingga pemerintah di Surabaya dan Semarang akan menjadikan mereka Orang Dalam Pemantauan (ODP),” pungkas Supian.

( Sr )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here