POSBUMI.COM,Tangerang Pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kemudahan masyarakat untuk mengurus tanah dari Girik berubah status tanah menjadi Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) seperti yang dilakukan Desa Panongan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang,”Dimana Program PTSL tahun 2020 mendapatkan 2000 berkas didesa panongan, ” demikian dikatakan Kasi Kesra Muhammad Sidik yang didampingi Kasi Pem Eman dan Saipul Anwar selaku pelaksana PTSL, Selasa (14/4/2020) diruang pelayanan.
Desa Panongan menjadi prioritas utama sebagian masyarakat menurut Sidik mengatakan masih banyak atas dasar kepemilikan tanah belum bersertifikat.
” Pihaknya siap melayani masyarakat untuk melakukan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap, dimana masyarakat bisa langsung datang keKantor Desa,” terang Sidik pada awak media.
Disamping itu pelayanan pendaftaran tanah sistimatis lengkap masih Sidik menjelaskan bahwa data yang diajukan harus diverifikasi dahulu.
” Agar setiap pendaftaran harus dilengkapi data data yang jelas dan lengkap, dimana bisa segera dilakukan pengukuran yang dilakukan oleh pihak ke ketiga yang didampingi Desa dan BPN Kab Tangerang,” jelas Kasi Kesra.
Proses dalam pendaftarn Sidik menuturkan bahwa masyarakat harus melampirkan surat keterangan tanda batas tanah kepimilikan.
” Agar memudahkan pada saat pengukuran, karena masyarakat masih ada yang belum melampirkan surat keterangan tersebut,” tuturnya.
Masih Sidik selaku penanggung jawab PTSL menjelaskan dengan pelaksanaan pengukuran
” Bahwa untuk pelayanan saat baru menerima berkas, karena untuk pengukuran ditunda selama kasus Covid 19 ini belum selesai,” paparnya.
Sementara pengajuan yang sudah masuk menurut Sidiq bahwa yang saat ini berkas
” Berjumlah 1870 berkas atau buku yang sudah masuk, untuk biaya pendaftaran sesuai aturan pemerintah 150 ribu, diharapkan bisa berjalan baik,” tutupnya.
( Soleh )