POSBUMI.COM, JAKARTA – Pasca di laporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Pelapor yang anaknya menjadi korban pencabulan (02/02/24), Oknum Penyidik Polsek Kalideres meminta dengan maksa kepada Pelapor untuk mencabut DUMAS yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Cilakanya oknum penyidik ini meminta agar Pelapor mau mencabut DUMAS Propam yang sudah dilayangkan tersebut dengan mengirimkan bukti oleh Penyidik, bahwa perkara sudah dinyatakan P-21 dari Polsek Kalideres ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun Ironisnya, sampai kasus dinyatakan P21, pelaku tak kunjung ditahan oleh kepolisian dan selamjutnyaa untuk diserahkan kepada Jaksa. Menurut kuasa hukum pelapor, sejak awal aroma bau busuk atas penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah tercium oleh Pelapor. Dimana sejak terlapor ditetapkan sebagai TSK pada bulan Agustus 2023, Penyidik tidak berani melakukan Penahanan terhadap TSK, padahal TSK sudah memperlihatkan sikap tidak koperatif dan mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sejak pasca ditetapkan sebagai TSK.
Yang lebih janggalnya, kata Iwan Fernando SH, Pelapor juga tidak pernah diberikan SPDP oleh Penyidik Polsek Kalideres dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang pertama, saat dihentikan secara sepihak oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut dengan mengambil paksa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang dipegang Pelapor.
“Tindakan Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut Jelas dan nyata sudah melanggar Kode Etik Polri ditambah Oknum Penyidik Polsek Kalideres sengaja menyembunyikan SPDP karena tidak pernah diberikan kepada Pelapor, padahal SPDP wajib diberikan Penyidik kepada pihak Pelapor. Sebelumnya diberitakan tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur di alami Bunga nama samaran (14), namun karena keluarga Bunga orang miskin maka rasa Keadilan yang diimpikan Bunga tak kunjung datang,” Jelas Iwan Fernando, S.H,
Menurut Fernando, sebaliknya TSK yang memiliki uang diberikan fasilitas khusus oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres, padahal perbuatan TSK merupakan tindak kriminal luar biasa yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Bunga berharap Kapolri menindak Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang diduga main mata dengan TSK yang memiliki banyak uang.
“Cilakanya sampai dengan saat ini oknum penyidik Polsek Kalideres tidak juga menangkap dan menahan TSK yang berkasnya sejak tanggal 01 Maret 2024 oleh Jaksa sudah dinyatakan lengkap (P-21). Padahal kewajiban untuk menyerahkan TSK dan Barang Bukti ada pada Penyidik. Kita berharap Kapolri menindak tegas Oknum Penyidik yang menangani perkara pencabulan tersebut karena Diduga ada keberpihakan kepada TSK yang banyak uang, ” Jelas nya.
Naas sekali nasib yang dialami oleh Bunga yang sejak kecil sudah ditinggal mati oleh ibunya karena sakit keras. Bunga yang saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya sendiri. Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di dampingi oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya. Kejadian Pencabulan yang dialami Bunga terjadi pada 5 Februari 2023 di daerah Mauk Kabupaten Tangerang.
“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama TSK ke daerah Mauk Tangerang bersama cucu perempuannya K yang merupakan temen sekolah saya. Saat itu TSK bilangnya hanya 3 hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan 3 hari tapi Bunga di sekap oleh TSK selama hampir 3 Minggu. Saya 2 kali diperkosa oleh TSK yang berinisial R”, ungkap Bunga sambil menangis dan meratap sedih.
Sulton orang tua Bunga menjelaskan, bahwa kekhawatiran dirinya terhadap nasib Bunga anaknya. dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023. Pada tanggal 16 Februari 2023, tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui TSK R.
“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh TSK bersama cucunya. Informasi itu didapat Sulton terkait keberadaan anaknya Bunga dari mantunya TSK R. Selanjutnya saya menemui dan menanyakan langsung kepada TSK R, namun TSK R tidak mengaku. Saat itu TSK R bersumpah tidak tau dan membawa anak saya”, jelas Sulton kepada Wartawan.
Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan anaknya Bunga kepada TSK R, namun sia-sia, karena TSK R tidak mengaku. Sehingga Sulton melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Kalideres, namun sialnya Surat Bukti Laporan tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung, maka saya melaporkan hal ini ke Polsek Kalideres, dan waktu itu buka LP dan menerima surat Laporan Polisi, namun setelah anaknya Bunga ditemukan Surat Bukti Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkaranya.
Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialaminya. Sulton merasa kecewa dengan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memperlakukan istimewa TSK, padahal Pelaku telah berbuat keji dan jahatnya terhadap anaknya Bunga dan memperkosa anaknya sampai 2 kali.
“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Kalideres yang diduga melindungi anak buahnya yang memberikan perlakuan istimewa terhadap TSK R. Sulton berharap TSK R segera diitangkap dan ditahan karena perbuatanya bisa saja terjadi kepada korban yang lainnya. Sulton berharap Kapolda Metro Jaya mengambil alih kasus ini,, agar TSK R dapat segera ditangkap dan ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa”, Tutup Sulton.(Red)