POSBUMI.COM, TANGERANG– Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun hanya karena dituduh mencuri handphone diduga mengalami penyiksaan oleh pengusaha dan karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Akibat penganiyaan itu, sebut saja Fahri (14) bukan nama sebenarnya mengalami luka lebam dikepala dan disekujur tubuhnya.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menerima pengaduan dari keluarga korban angkat bicara, bahwa pengusaha dan karyawan pabrik tahu di Cipondoh, Tangerang yang diduga melakukan kejahatan penyiksaan terhadap anak dibawah umur patut diproses secara hukum.
“Pada hal setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU Perlindungan Anak serta KHUPidana,” ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya di Jakarta Senin (11/5).
Hal itu merujuk ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA).
Dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak, Komisi PA mendesak Polsek Cipondoh, menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu beserta karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Akibat penyiksaan itu korban mengalami luka serius dan trauma. Segera limpahkan penanganan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang,” tutur Arist.
Arist menyebut, tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan pengusaha tahu di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima atas perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak. Seharusnya jika si anak terbukti mencuri handphone diserahkan kasusnya kepada pihak berwajib, bukan justru malah menyiksa dan menganiaya anak tersebut,” kata Arist.
Komnas PA menilai, sangat percaya terhadap komitmen Kapolres Tangerang dan Kasatreskrimum bersama jajarannya, bahwa polisi sebagai penegak hukum, terkait kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi.
Untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak ini pada Selasa (12/5), Komnas PA segera membentuk tim investigasi dan advokasi cepat dan terpadu bersama LPA Tangerang serta Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan juga praktisi hukum dan pemerhati anak untuk berkordinasi dengan Polres Tangerang.